Jakarta – Liburan panjang bersama dalam memperingati Hari Raya Idhul Fitri 1443 H/Tahun 2022 telah berlangsung mulai hari ini, tepatnya jatuh pada tanggal 28 April hingga 5 Mei 2022.
Lazimnya, arus ritual mudik Ramadhan mulai meningkat sejak H-7 sampai puncak pada H-2 dan H-1 dari jadwal perayaan Lebaran yang tahun ini jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022. Demikian pula arus balik yang diperkirakan akan perlahan meningkat mulai H+1 hingga H+5, dengan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada tanggal 5-6 Mei 2021.
Ritual mudik lebaran kali ini diprediksi bakal ramai karena antusias masyarakat yang luar biasa. Pasalnya, sudah dua kali tradisi mudik dilarang/dibatasi yaitu pada tahun 2020 dan 2021 oleh Satgas Penanganan COVID-19 yang ditidaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan atas Instruksi Presiden Jokowi.
Di awal Ramadhan tahun 2022, Presiden Joko Widodo membolehkan masyarakat di Indonesia untuk melaksanakan tradisi mudik, tentunya dengan aman, nyaman, sehat, dan selamat sampai tujuan.
Karena itu, Jokowi menginstruksikan instansi yang menangani Covid-19 di negeri ini untuk mengatur persyaratam mudik Ramadhan 1443 H/ Tahun 2022 yaitu oleh Satgas Penanganan COVID-19 berupa SE No. 16/Tahun 2022 dan ditindaklanjuti kebijakan Kementerian Perhubungan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) melalui keempat Direktorat Janderal (Ditjen) antara lain No. 36 (Udara), No. 37 (Darat), No. 38 (Laut), dan No.30 (KA) Tahun 2022 mengenai Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara, darat, laut dan kereta api pada masa pandemi Covid 19 yang berlaku mulai 5 April 2022.
Selang dua minggu kemudian, Satgas Penanganan COVID-19menerbitkanAdendum SE No.16 danjugaSE No. 17 dalam uapaya mengikuti dinamika kondisi penyebaran virus covid 19 serta upaya pemulihan ekonomi.
Adendum SE No. 16 Satgas Penanganan COVID-19 menambahkan ketentuan persyaratan bagi PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun yang telah menerima vaksin dosis ke II (dua) dikecualikan terhadap kewajiban menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua Bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara, darat, laut dan kereta api dari dan ke daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun Adendum SE No. 17 Satgas Penanganan COVID-19 menambahkan, protokol kesehatan untuk entry point perjalanan luar negeri dan ketentuan khusus PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura yang masuk melalui pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau, dalam upaya mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid 19.
Adendum tersebut juga menambahkan dalam protokol kesehatan ketentuan baru pada angka 1b dan menyisipkan persyaratan antara angka 4 a dan 4 f, yang berbunyi sebagai berikut : PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri lewat Pelabuhan Laut, antara lain Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kep Riau), Tj Pinang (Kep Riau), Bintan (Kep Riau), Nunukan (Kaltara), Tj Balai Karimun (Kep Riau), Dumai (Kep Riau), dan Terempa (Kep Riau). Persyaratan untuk memasuki Wilayah Indonesia melalu entry point tersebut, bagi PPLN asal kedatangan Singapura yang telah menetap minimal 14 hari terakhir, antara lain:
Menunjukkan hasil negative Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam, sebelum keberangkatan atau; Menunjukkan hasil negative RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam , sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Kedua Adendum tersebut telah berlaku efektif mulai 19 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Tindak Lanjut
Kemenhub menindaklanjuti Adendum No. 16 Satgas Penenganan COVID-19 dengan menerbitkan SE Kemenhub No. 47 tahun 2022 perubahan atas SE No. 38 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Laut, pada masa pandemi.
Kemudian Kemenhub juga menindaklanjuti Adendum No. 16 Satgas Penanganan COVID-19 dengan menerbitkan SE Kemenhub No. 48 tahun 2022 perubahan atas SE No. 36 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada masa pandemi.
Kemenhub juga menerbitkan SE Kemenhub No. 49 tahun 2022 perubahan atas SE Kemenhub No. 39 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Perkeretaapian.
Semua kebijakan tersebut mengatur sebagai berikut: PPDN antar kota yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis ke II (dua), dikecualikan/tidak diwajibkan menunjukan hasil negative Rapid Test Antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Selanjutnya Kemenhub menindaklanjuti Adendum No. 17 Satgas Penenganan COVID-19 dengan menerbitkan SE Kemenhub No. 51 tahun 2022 perubahan atas SE No. 42 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Isi Surat Edaran tersebut adalah PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri lewat pelabuhan laut, antara lain Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kep Riau), Tj Pinang (Kep Riau), Bintan (Kep Riau), Nunukan (Kaltara), Tj Balai Karimun (Kep Riau), Dumai (Kep Riau), dan Terempa (Kep Riau).
Persyaratan untuk memasuki Wilayah Indonesia melalui entry point tersebut, bagi PPLN asal kedatangan Singapura yang telah menetap minimal 14 hari terakhir, antara lain:
PPLN yang sudah mendapatkan Vaksinasi COVID-19 ke II, wajib menunjukan hasil negative Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam, sebelum keberangkatan atau;
Menunjukan hasil negative RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam, sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Plt. Dirjen Perhubungan Laut Capt. Mugen Sartoto menjelaskan perjalanan domestik dengan transportasi laut terkait adanya penambahan (adendum) SE No.16 Satgas Penanganan COVID-19 tertuang dalam SE Kemenhub No. 47 tahun 2022 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut. Demikian halnya dengan SE Kemenhub No 51 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dari Luar Negeri khusus Singapura dengan transportasi laut, yang entry point melalui sejumlah Pelabuhan di Kep. Riau dan Bali.
“Persyaratan masih sama hanya saja ada perubahan sedikit sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo,” tukas Capt Mugen.
Seperti diamanatkan Presiden Jokowi berulangkali, bahwa moda transportasi berperan besar dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 dan varian-variannya ke berbagai daerah jelang liburan panjang saat terjadi peningkatan mobilitas orang – untuk mudik maupun wisata. Bila tidak diantisipasi dengan pengaturan dinamis terhadap para pelaku perjalanan dan pengaturan sarana transportasi, pasca liburan akan diikuti melonjaknya jumlah kasus COVID-19 baru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan perubahan peraturan secara dinamis bagi pelaku perjalanan transportasi selama masa pandemi adalah sebagai upaya Pemerintah menangani, memantau, serta mengevaluasi penyebaran virus di dalam negeri dan juga menjaga perputaran roda perekonomian nasional agar tetap kondusif.
Perubahan aturan perjalanan mudik menggunakan moda traportasi umum dimaksudkan agar para PPDN maupun PPLN bisa selamat, aman, nyaman dan sehat, dengan mematuhi protokol kesehatan, baik sebelum keberangkatan, di perjalanan hingga tiba di lokasi tujuan. Pasalnya, hasil survey Badan Litbang Kemenhub terkait pergerakan orang secara nasional pada masa Lebaran 2022, terjadi peningkatan drastis berkisar 30 persen atau setara lebih 80 juta orang yang akan melakukan perjalanan luar kota – ke daerah.
Peraturan terkait persyaratan baru, menurut Menhub, menjadi penting/wajib, untuk meyakinkan masyarakat bahwa meningkatkan daya tahan tubuh, vaksinasi, serta mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin, sudah menjadi kebiasaan/budaya baru masyarakat di masa pandemi virus Covid 19. Selamat merayakan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi dengan aman dan sehat. (IS/AS/RY/HG)