JAKARTA - Batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang termasuk dalam Pilar Kedua, yaitu Jalan yang Berkeselamatan.
Penetapan
batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta
mempertahankan mobilitas lalu lintas. Penetapan Batas kecepatan ditetapkan
secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu, paling rendah
60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi
100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80
(delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50
(lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan paling tinggi 30
(tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.
Batas
kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan
beberapa pertimbangan yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan
jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan,
lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas
dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan
dilakukan oleh, Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan
provinsi; Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan Walikota, untuk
jalan kota.
Implementasi dari negara-negara lain dalam hal
pemantauan kesesuaian batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan kamera
kecepatan (speed camera) pada ruas
jalan yang disertai denda jika melanggar. Di Indonesia sanksi berupa denda bagi
pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau
paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (SNO)