JAKARTA – Sepanjang periode Januari 2022 hingga 13 September 2022, dari laporan pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), tercatat 94.617 kasus laka lantas di wilayah Republik Indonesia. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 34,6 persen dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 70.000 kasus kecelakaan.

Sementara, untuk jumlah korban yang meninggal dunia akibat musibah laka lantas pada 2022 sebanyak 25.226 orang setahun, meningkat 680-an kasus dibanding tahun 2021.

Dari catatan Korlantas Polri juga dijelaskan penyebab dari musibah laka lantas di Indonesia diakibatkan oleh beberapa hal, yaitu 61% kecelakaan disebabkan faktor manusia atau human error seperti masalah ketidakmampuan/keterampilan mengemudi serta karakter pengemudi misal lalai, malas, ceroboh, dan ugal-ugalan, selanjutnya sebanyak 9% disebabkan faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan), dan 30% disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan.

Mengacu pada Global Status Report on Road Safety yang diterbitkan WHO ed 2015, disebutkan bahwa setiap tahun di seluruh dunia lebih dari 1,25 juta korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan 50 juta orang luka berat.

Dari jumlah tersebut, 90%terjadi di negara berkembang dimana jumlah kendaraannya hanya 54% dari jumlah kendaraan yang terdaftar di dunia. Bila kita semua tidak melakukan apapun, 25 juta korban jiwa akan berjatuhan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.

Upaya Pemerintah untuk mengatasi masalah meningkatnya jumlah kasus laka lantas disertai tingginya jumlah korban yang tewas di Indonesia, sehingga disetarakan dengan peringkat ketiga penyebab kematian setelah penyakit jantung/pembuluh darah dan keganasan infeksi Virus SARS-Cov 2 dalam dua tahun terakhir.

Kemenhub Lakukan Perhatian Penuh

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menindaklanjutinya dengan merealisasi sejumlah progres yang tertuang dalam Peraturan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan dan Angkutan Jalan.

Untuk merealisasikan PP mengenai RUNK itu, Sekretaris Ditjen Hubdat Amirulloh menggelar audiensi dengan sejumlah Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa, 3 Januari 2023. “Kami tengah menyusun Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tanggung jawab yang diemban Kemenhub,” ungkapnya.

Ada sejumlah hal, menurut Amirulloh, yang menjadi isu strategis keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) salah satunya fatalitas akibat laka lantas di Indonesia yang tinggi. Pada dua tahun terakhir tercatat 3-4 orang meninggal koban laka lantas setiap jamnya.

Angka fatalitas korban laka lantas yang tinggi akan mempengaruhi kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

Dalam audiensi juga disampaikan arah penyelenggaraan RUNK LLAJ 2021-2040 yang mengusung visi “Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) Terbaik di Asia Tenggara melalui Penciptaan Sistem Berkeselamatan, Penguatan Koordinasi, dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi”.

Sementara misi yang tertuang dalam RUNK 2021-2040 meliputi antara lain mengutamakan keselamatan LLAJ menjadi prioritas nasional; membudayakan penyelenggaraan LLAJ yang mengutamakan keselamatan, dan menyinergikan segala potensi guna memaksimalkan kinerja LLAJ.

Diharapkan adanya RUNK 2021-2040 dapat memberikan panduan/pedoman bagi pemangku kebijakan agar dapat melakukan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan program Keselamatan LLAJ serta menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten-kota untuk menjabarkan langkah penanganan keselamatan LLAJ di sektor dan wilayah tanggungjawabnya.

Selain itu, Amirulloh juga menguraikan poin-poin pokok pembahasan besama pihak KSP yang meliputi empat target antara lain realisasi penyusunan Rencana Aksi Keselamatan (RAK) LLAJ; indikator capaian rencana aksi; kendala/hambatan dalam penyusunan RAK LLAJ terutama antar instansi; KSP meminta data dukung terkait pelaksaan RAK LLAJ.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menjelaskan bahwa sejumlah substansi yang dibahas dalam penyusunan RAK LLAJ antara lain penyempurnaan regulasi keselamatan LLAJ terkait kendaraan yang berkeselamatan; penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala; penyelenggaraan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor, dan lainnya.

Empat Kelompok Kegiatan yang Jadi Perhatian

Secara umum dalam penyusunan RAK LLAJ, Danto membagi menjadi empat kelompok kegiatan meliputi, antara lain penyelenggaraan uji berkala; penyelenggaraan uji tipe; penyelenggaraan manajemen keselamatan; dan penyelenggaraan promosi dan kemitraan sosialisasi keselamatan.

Audiensi tersebut dihadiri pejabat di lingkungan Ditjen Hubdat, para Tenaga Ahli, dan Tim Lintas Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP). Mereka selaku pemangku kebijakan sangat antusias dan peduli terhadap korban dan keluarga korban laka lantas di jalan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sehinga dapat menekan tingkat kematian di jalan. Langkah nyata Kementerian Perhubungan yang diharapkan dapat mengurangi kematian di jalanan akibat laka lantas di jalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (IS/AS/RY/HG)