(Jakarta, 3/3/2014) Direktorat Jenderal perhubungan Laut menetapkan aturan baru tentang pengedokan kapal berbendera Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit pada 30 Januari 2014.
“Dengan terbitnya peraturan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PY.67/1/3-93 tanggal 7 Mei 1993 tentang Jadwal Perlindungan/Pengedokan Kapal Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Humas dan Kerjasama Luar Negeri Ditjen Perhubungan Laut, Sindu Rahayu dalam siaran pers tertulis di Jakarta, Jumat (28/2).
Sindu menjelaskan, perbedaan antara Peraturan baru ini dengan Peraturan sebelumnya adalah diterapkannya Metode Under Water Inspection in Lieu Dry Docking (UWILD) untuk pemeriksaan terhadap kapal selain kapal penumpang yang sejak awal dirancang untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) dalam pemeriksaan antara (intermediate survey).
“Selain itu juga untuk kapal selain kapal penumpang dengan sifat operasional khusus yang sejak awal dirancang untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) dalam jangka waktu tertentu,” terangnya.
Kapal selain kapal penumpang dengan sifat operasional khusus dimaksud meliputi kapal yang digunakan untuk tempat penyimpanan dan pembongkaran terapung (Floating Storage and Offloading/FSO), penyimpanan produksi dan pembongkaran terapung (Floating Production, Storage and Offloading/FPSO), fasilitas penunjang lepas pantai termasuk unit pengeboran lepas pantai yang berpindah-pindah (Mobile Offshore Drilling Units/MODU) dan unit penyimpanan dan regasifikasi terapung (Floating Storage and Regasification Unit/FRSU).
Selain itu, Sindu mengatakan, perbedaan lainnya adalah pada peraturan yang lama (PY.67/1/3-93) belum ditegaskan mengenai perbedaan antara pengedokan perbaikan akibat kerusakan kapal dengan pengedokan perpanjangan sertifikat keselamatan kapal, sehingga pada pengedokan perbaikan yang waktunya tidak bersamaan dengan pengedokan terjadwal cenderung dilaporkan sebagai pengedokan terjadwal.
“Sedangkan pada Peraturan baru (HK.103/I/4/DJPL-14) telah ditegaskan pada Pasal 10 bahwa perbaikan terhadap kerusakan atau kecelakaan kapal akibat pengoperasian kapal yang waktunya tidak bersamaan dengan jadwal pengedokan (pelimbungan) kapal yang sudah direncanakan, tidak dapat menggantikan pengedokan (pelimbungan) kapal dalam rangka sertifikasi keselamatan kapal pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) dan pemeriksaan antara (intermediate survey),” jelasnya.
Dengan dikeluarkannya peraturan dimaksud, lanjut Sindu, para pemilik, operator, atau pemimpin kapal diwajibkan untuk memelihara dan merawat kapalnya sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal. Peraturan tersebut juga mewajibkan agar setiap jenis kapal melakukan pengedokan (pelimbungan) sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan dan pemeriksaan kapal.
Pemeriksaan pembaruan (renewal survey) meliputi pemeriksaan kondisi struktur bangunan kapal, termasuk di dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal dan pemeriksaan permesinan dan perlengkapannya untuk memastikan kapal tetap memenuhi persyaratan. Sedangkan pemeriksaan antara (intermediate survey) meliputi pemeriksaan kondisi struktur kapal, termasuk di dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal, pemeriksaan boiler dan peralatan bertekanan lainnya, pemeriksaan permesinan dan perlengkapannya, pemeriksaan perlengkapan kemudi dan semua yang terkait dengan pengendalian dan instalasi listrik guna memastikan bahwa hal-hal tersebut akan selalu memenuhi persyaratan untuk jangka waktu pemakaian sesuai yang direncanakan.
Khusus untuk kapal tanker, pemeriksaan juga harus meliputi pump rooms, ruang muatan, bunker, dan sisetem pipa ventilasi termasuk peralatan keselamatannya dan pengujian ketahanan insulasi terhadap instalasi listrik di daerah berbahaya.
Penetapan peraturan baru ini memberikan keuntungan baik bagi perusahaan maupun pemerintah. Peraturan ini secara ekonomis sangat menguntungkan bagi perusahaan karena dengan penerapan metode UWILD menetapkan kewajiban pengedokan setiap 10 sampai dengan 15 tahun sekali, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menetapkan kewajiban pengedokan setiap 30 bulan sekali.
Hal tersebut membuat perusahaan kapal dapat menghemat biaya besar yang diperlukan guna memindahkan/menarik kapal dengan sifat operasional khusus dan juga biaya untuk menyediakan kapal pengganti sebagai storage. Sedangkan pemerintah pun diuntungkan karena metode ini menjaga kelancaran kelangsungan suplai bahan bakar.
"Selain itu, peraturan ini juga memberikan kejelasan/kepastian dalam melaksanakan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelancaran angkutan laut nasional," ujar sindu. (SLO)
Berikut adalah jadwal pengedokan (pelimbungan) setiap jenis kapal untuk pelaksanaan pemeliharaan:
NO. | JENIS KAPAL | PERSYARATAN PENGEDOKAN (PELIMBUNGAN) |
1. | Kapal Penumpang | · Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu) tahun sekali.
|
2. | Kapal selain kapal penumpang (umum) | · Notasi klas A90 atau yang setara o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat) tahun sekali; o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan antara (intermediate survey) pada tahun ke-2 (dua). · Notasi klas A100 atau yang setara o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali; o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan antara (intermediate survey) di antara tahun ke 2 (dua) dan tahun ke 3 (tiga).
|
3. | Kapal selain kapal penumpang yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) terkait pemeriksaan antara (intermediate survey) | · Pemeriksaan dengan UWILD dilaksanakan pada saat pemeriksaan antara (intermediate survey) untuk kapal dengan periode maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diluncurkan. · Notasi kelas A90 atau yang setara o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat) tahun sekali; o UWILD pada pemeriksaan antara (intermediate survey) pada tahun ke 2 (dua). · Notasi kelas A100 atau yang setara o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali; o UWILD pada pemeriksaan antara (intermediate survey) di antara tahun ke 2 (dua) dan tahun ke 3 (tiga).
|
4. | Kapal dengan operasional khusus yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) | · Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah berusia 15 (lima belas) tahun dari tanggal peluncurannya; · Melaksanakan UWILD setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga 15 (lima belas) tahun kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai; · Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan (pelimbungan).
|
5. | Kapal dengan operasional khusus setelah perombakan | · Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah mencapai jangka waktu yang telah ditetapkan saat perombaan atau maksimum 10 (sepuluh) tahun setelah perombakan; · Melaksanakan UWILD setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai; · Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada pengedokan di tahun ke 15 (lima belas) usia kapal tersebut; · Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan.
|
6. | Kapal yang tidak terkena kewajiban klas | · Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu) tahun sekali. |