Hal tersebut dikemukakan Administrator Pelabuhan Tanjung Priok  Bobby R. Mamahit di Kantor Dephub Kamis 4/10/08. Lebih lanjut Mamahit menjelaskan bahwa rencana tersebut akan dilakukan pekan depan dengan melibatkan asosiasi yang sama atau kemungkinan juga akan bertambah jika dibutuhkan. Namun Mamahit juga mengisyaratkan bahwa ada besaran tarif yang sama dengan kesepakatan tarif yang dibuat sebelumnya bulan Mei 2008 lalu, yaitu menyangkut besaran tarif batas atas terhadap pelayanan barang dan peti kemas impor yang dimiliki lebih dari 1 orang (less than container load/LCL).

 

“Kesepakatan baru akan (tetap) mengacu pada kepada Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran khususnya yang mengatur perihal penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa”, kata Mamahit.

 

Pada bulan Mei 2008 lalu telah disepakati 13 komponen tarif lini 2 yang terdiri dari empat jenis biaya forwarder dan sembilan jenis biaya pergudangan. Terdapat 6 asosiasi yang mendukung kesepakatan ini yaitu Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (GAFEKSI), Indonesia National Shipowner’s Associations (INSA) dan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (APTENSINDO). (BRD)