JAKARTA – Sepanjang periode Januari 2022 hingga 13 September 2022 lalu, dari laporan pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), tercatat 94.617 kasus laka lantas di wilayah Republik Indonesia. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 34,6 persen dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 70.000 kasus kecelakaan.
Dari catatan Korlantas Polri juga dijelaskan penyebab dari musibah laka lantas di Indonesia diakibatkan oleh beberapa hal, yaitu 61% kecelakaan disebabkan faktor manusia atau human error seperti masalah ketidakmampuan/keterampilan mengemudi serta karakter pengemudi misal lalai, malas, ceroboh, dan ugal-ugalan, selanjutnya sebanyak 9% disebabkan faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan), dan 30% disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan.
Pelanggaran Lalu Lintas Picu Kecelakaan
Sejumlah ahli transportasi pun menyebut, pelanggaran lalul lintas merupakan awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Iwan Puja Riyadi, S.T., dalam pernyataannya yang dilansir dalam laman situs ugm.ac.id menyebut empat faktor yang menjadi penyebab kecelakaan lalulintas, yaitu yaitu faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca.
“Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antarfaktor,” jelasnya.
Sementara itu, sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh sebuah media ibu kota, yang dikutip di laman https://dishub.magelangkota.go.id mengungkapkan, ada 3 hal utama yang sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Yang pertama adalah aksi menerobos lampu merah oleh pengendara, ini yang paling sering terjadi dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Yang kedua, mengendarai kendaraan melawan arus (contra flow) serta bersikap gegabah dan seenaknya sendiri di jalanan tanpa mempertimbangkan keselamatan orang/pengendara lain. Ketiga, pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kelihatannya sepele, tetapi kecelakaan lalu lintas di jalanan selalu berawal dari pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
Kecelakaan, Pembunuh Terbesar di Indonesia
Dengan demikian, disadari atau tidak, kecelakaan lalulintas di jalanan menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia. Korlantas Polri mengungkapkan, korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 mencapai 25.266 jiwa, dan pada tahun 2022 menelan korban tewas sebanyak 26.100. Data tersebut belum termasuk korban luka berat dan luka ringan. Lalu untuk jenis kendaraan yang terlibat dalam kasus kecelakaan tersebut yakni sepeda motor sebanyak 73%, dan melibatkan angkutan barang sebanyak 12%.
Kemenhub Terus Sosialisasikan Keselamatan Berkendara
Kementerian Perhubungan, melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), kembali menyelenggarakan rangkaian kegiatan edukasi Safety Riding dengan tema SEJALAN (Selamat di Perjalanan, Selamat Sampai Tujuan) bertempat di LRT City Bekasi – Green Avenue, Jatimulya, Kota Bekasi. Acara yang berlangsung pada 09 September 2023 diikuti oleh 200 peserta dari berbagai komunitas, maupun masyarakat umum di Kota Bekasi dan sekitarnya. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya diselenggarakan oleh BPTJ pada tahun 2023. Di mana sebelumnya pada bulan Agustus, BPTJ juga telah menyelenggarakan kegiatan serupa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Agung Raharjo menyebutkan, kegiatan ini merupakan langkah konkret BPTJ dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pembinaan tentang bagaimana mewujudkan keselamatan (jalan) dan mengelola risiko kecelakaan.
Kegiatan safety riding ini bermanfaat untuk memberikan pemahamanan bagaimana menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, mematuhi peraturan dalam berlalu
lintas, mengontrol emosi dan memahami rute perjalanan.
Agung Raharjo menyebut, tingginya angka kecelakaan juga diikuti dengan tingginya pelanggaran lalu lintas, memperlihatkan bahwa budaya keselamatan jalan masih belum menjadi prioritas bagi pengguna jalan maupun masyarakat. Penting, lanjut Agung menumbuhkan kesadaran bagi pengendara kendaraan bermotor untuk saling menghormati sesama pengguna jalan, dengan berpedoman pada prinsip 4A, yaitu Alertness/Kewaspadaan, Awareness/Kesadaran, Attitude/Perilaku, dan Anticipation/Antisipasi).
“Pengendara yang aman dan selamat adalah pengendara yang memperhatikan kondisi mental dan fisik pengendara itu sendiri, kemudian memastikan kendaraan laik jalan sebelum melakukan perjalanan, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, mengontrol emosi dan memahami rute perjalanan,” jelasnya.
Beralih ke LRT Jabodebek
Pada kesempatan yang samaa, Direktur Lalu Lintas BPTJ Sigit Irfansyah mengungkapkan, dipilihnya Bekasi sebagai lokasi kegiatan sosialisasi safety riding ini adalah sekaligus untuk memperkenalkan LRT Jabodebek yang telah beroperasi sejak 28 Agustus 2023 lalu, diharapkan semakin banyak warga Bekasi yang menggunakan moda LRT sebagai angkutan umum massal dalam bepergian untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalanan.
Sosialisasi keselamatan safety ridding dihadiri juga oleh Erni Basri selaku Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Dirjen Perkeretaapian dan Darmaningtyas sebagai Pakar Keselamatan Jalan.
Selain mengedukasi keselamatan berkendara, kegiatan safety ridding yang diselenggarakan BPTJ ini juga menyosialisasikan pentingnya peran LRT Jabodebek dalam menekan angka kecelakaan. Hal ini dikarenakan dengan adanya moda transportasi umum massal berbasis rel ini membuat banyak pengendara kendaraan pribadi yang berpindah menggunakan angkutan umum massal, sehingga dapat mengurangi jumlah kendaraan dan resiko kecelakaan. (IS/AS/SHL/HG)