JAKARTA - Upaya membangun sektor maritim nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2024-2045 bakal menghadapi sederet tantangan. Salah satunya adalah sebagian besar awak kapal penangkap ikan domestik tidak memiliki sertifikasi dasar dan seritifikat berjenjang keahlian dan ketrampilan untuk bekerja di kapal penangkap ikan.

“Sebanyak 94 persen personel kapal penangkap ikan yang kami selidiki tidak memiliki sertifikasi dasar sebagai awak kapal penangkap ikan,” kata Moh. Abdi Suhufan, selaku Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia yang melakukan riset di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, beberapa waktu lalu, di Jakarta

Moh Abdi menegaskan awak kapal ikan penting memiliki Sertifikat Keamanan Dasar Perikanan/Basic Safety Certicate dan seritifikat keahlian atau keterampilan lain untuk meningkatkan keselamatan dan kesempatan bekerja di kapal ikan asing serta meningkatkan kesejahteraan personel kapal penangkap ikan.

Kemenhub Kongkritkan Sertifikasi Bagi Para Awak Kapal Ikan

Kemenhub memandang perlu ada langkah kongkrit bagi para awak kapal ikan untuk memiliki sertifikat keahlian yang memadai dalam menjalankan profesi dan kerja yang membutuhkan keahlian khusus di samudera Indonesia yang luas, juga di beberapa perairan negara lainnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenhub akan segera merealisasikan kerja sama Implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) perihal Sertifikasi Awak Kapal Penangkap Ikan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Spanyol.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Hartanto, sebagai salah satu delegasi Indonesia yang berkunjung ke beberapa negara di Eropa Barat, bersama dengan delegasi dari Sekretariat Jenderal KKP, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan KKP, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, yang dilakukan beberapa pekan lalu menjelaskan, pihaknya (Kementerian Perhubungan) akan segera melaksanakan Implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA), sebagai tindak lanjut dari MRA of Certification of Fishing Vessel Personnel yang ditandantangani secara sirkuler oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol beberapa waktu lalu.

Implementasi MRA ini, menurut Hartanto merupakan perjanjian saling pengakuan terhadap sertifikasi Awak kapal Perikanan kedua Negara. Kesepakatan MRA merujuk pada Konvensi IMO STCW-F 1995 (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) yang mencakup kerja sama saling pengakuan terhadap sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten para pihak untuk awak kapal perikanan masing-masing, yang sesuai dengan ketetapan dalam STCW-F 1995 tersebut.

Kerja sama ini, lanjutnya, juga menyepakati untuk menerbitkan pengesahan sebagai bukti saling pengakuan sertifikat tersebut, verifikasi berbasis data elektronik dan inspeksi berkala terhadap pusat pelatihan, serta sertifikasi yang memungkinkan seseorang bekerja sebagai rating di kapal penangkap ikan, sebagaimana tercantum dalam Bab I lampiran Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga untuk Pelaut, 1978 yang diamandeman (STCW/1978).

“MRA ini tentunya dapat memberikan manfaat positif bagi Indonesia dengan memberikan peluang kerja sektor perikanan dengan gaji dan perlindungan yang sangat baik bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) di Spanyol, meliputi izin resmi tinggal di Spanyol, uang pensiun, asuransi dan sebagainya,” ujar Hartanto.

Sinergi dengan Stakeholder Lainnya

Namun demikian, dalam implementasi MRA ini diperlukan penyesuaian dan sinergi dengan stakeholder lainnya, antara lain terkait pembaharuan sertifikasi AKP WNI Tingkat rating di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995. Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) menjadi bagian yang mempersiapkan sistem portofolio untuk pembaharuan sertifikat yang mencantumkan STCW-F 1995 bagi AKP WNI di Spanyol yang telah siap diberlakukan.

Dengan menindaklanjuti implementasi MRA tersebut, serta dengan diskusi dan kunjungan lapangan dan pertemuan ke beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Perikanan Spanyol dan Confederacion Espanola de Pesca (CEPESCA) atau Konfederasi Perikanan Spanyol, Indonesia berupaya untuk mengkomunikasikan perkembangan sistem portofolio pembaharuan sertifikasi AKP WNI di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995, serta database pelaut.

Dengan pihak CEPESCA, Indonesia telah meminta informasi terkait dengan kurikulum Pelatihan Marinero Pescador yang diterapkan oleh Spanyol guna memastikan bahwa pelatihan di kedua negara compatible.

“Kami juga melakukan pertemuan dengan para AKP WNI untuk mensosialisasikan sistem portofolio pembaharuan Sertifikat AKP, dan mendengarkan saran dan masukan mereka dalam upaya peningkatan perlindungan bagi AKP WNI,”ujar Hartanto.

Kunjungan kerja ini, lanjut Hartanto, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator yang diakui oleh International Maritime Organization (IMO). Juga bagian dari mandat yang tertuang dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45(1) serta Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2022 pasal 181, yang menerangkan, dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Konvensi Internasional / Konvensi IMO STCW-F 1995 (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) beserta amandemennya.

Sesuai dengan amanat yang diemban Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kunjungan kerja dan implementasinya diharapkan dapat memotivasi Awak Kapal Ikan Tradisional Indonesia menjadi Awak Kapal Ikan yang professional – bercertifikat keselamatan, memiliki keahlian maupun ketrampilan yang mumpuni, agar dapat meningkatkan sumber daya ekonomi kelautan nasional yang menjadi kekayaan yang sangat luar biasa besar yang dimiliki oleh Indonesia.

Transformasi SDM Awak Kapal Ikan

Implementasi MRA perihal sertifikasi awak kapal perikanan juga merupakan bagian dari transformasi sumber daya manusia dari Awak Kapal Ikan Tradisional menjadi Awak Kapal Ikan yang Profesional, yang sekaligus mengemban misi optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam kelautan untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pemerataan ekonomi, peningkatan daya saing produk, dan optimalisasi perikanan tangkap berkelanjutan. (IS/AS/SHL/HG)