382 Milliar Rupiah Dianggarkan Untuk Pengembangan BRT di 6 Kota Aglomerasi
(Jakarta, 21/02/2014) Angkutan perkotaan saat ini mendapat perhatian yang cukup besar dari pemerintah. Diawali dengan arahan Presiden yang dijabarkan dalam Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Nomor: 0242/M.PPN/07/2013, tanggal 31 Juli 2013 perihal Pemanfaatan Ruang Gerak Fiskal RAPBN 2014. Surat tersebut berisi Pengembangan Angkutan Umum Bus Rapid Transit (BRT) di 6 Kota Besar, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 382 M.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik