SELURUH KAPAL PERINTIS HARUS PENUHI ATURAN STANDAR KAPAL PENUMPANG NON KONVENSI
(Jakarta, 14/3/2014) Seluruh kapal yang saat ini masih dioperasikan sebagai kapal perintis di wilayah perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan kapal penumpang yang antara lain meliputi perlengkapan keselamatan, pencegahan/pemadaman kebakaran, navigasi, radio, medis dan akomodasi minimal termasuk kelengkapan Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) dan harus disertifikasi sebagai Kapal Penumpang Non-Konvensi. Ketentuan ini merupakan isi perintah dari Surat Kawat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. 14/DK/III-14 tanggal 5 Maret 2014. Surat Kawat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Yan Risuandi, M. Sc.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik