PT KA HARUS LAKSANAKAN SPM
(Jakarta, 23/2/2011) PT Kereta Api (PTKA) sebagai penyelenggara angkutan masal kereta api, harus merealisasikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan keputusan menteri (KM) No. PM9/2011 tentang Standar Pelayanan Minimum) untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik