Awak Perkeretaapian Terlambat Perpanjang Sertifikat Dikenakan Denda Rp 50.000,00
JAKARTA – Untuk memenuhi keselamatan moda transportasi perkeretaapian dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan yang dibuktikan dengan sertifikat. Bagi awak perkeretaapian yang telah memiliki sertifikat, kemudian terlambat memperpanjang sertifikat tersebut dikenakan denda Rp50.000,00.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik