Political Will Pemerintah Daerah Dibutuhkan Dalam Upaya Menyediakan Angkutan Umum Yang Nyaman
UNGARAN - Dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyediakan pra sarana dan sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakatnya. Untuk membangun dan mengembangan sistem transportasi yang aman dan nyaman tersebut diperlukan kemauan politik (political will) pemerintah daerah.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik