Penggunaan Pesawat Tanpa Awak Diatas Ketinggian 150 Meter Harus Dapat Izin Kemenhub
JAKARTA - Makin maraknya pesawat tanpa awak (personil) atau drone, membuat semakin banyak jenisnya. Baik yang memainkannya sekadar untuk hobi, ada juga yang menggunakannya untuk menjalankan tugas. Untuk keamanan penerbangan, bagi drone yang akan terbang di atas ketinggian 500 kaki (150 meter), maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik