PM 151 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor PM 151 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug. Standar pelayanan STPI Curug ini merupakan pedoman yang wajib dilakukan oleh STPI Curug dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik