PROYEK PERKERETAAPIAN INISIASI SWASTA TETAP WAJIB TENDER
(Jakarta, 18/07/08) Kendati hak inisiasi diberikan memang pemerintah kepada swasta dalam rangka membuka kran investasi di sektor perkeretaapian. Namun, proses penetapan pekerjaan tetap harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2005 tentang tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik