DISKUSI LITBANG : MASIH BANYAK ROAD HUMP YANG TIDAK SESUAI STANDAR
(Jakarta, 31/05/2012) Road hump atau yang lebih dikenal sebagai “polisi tidur” di Indonesia digunakan sebagai instrumen pembatas kecepatan, fasilitas penyeebrang jalan, dan sebagai instrumen pengurang kecelakaan. Keberadaan road hump di Indonesia seringkali tidak memiliki standar yang ditetapkan karena umumnya dibangun swadaya oleh masyarakat. Padahal ketentuan road hump telah ditetapkan melalui KM 3/1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Demikian catatan yang diambil moderator dalam Roundtable Discussion Badan Litbang dengan tema "Standar Pemasangan, Penempatan, dan Desain Road Hump" di Ruang Rapat Utama Badan Litbang Jakarta, Kamis (31/5).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik