Pelaut Yang Tidak Miliki KTKLN Sebaiknya Tidak Dilarang Berlayar
(Jakarta, 21/5/2014) Setelah terbitnya surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.302/1/3/DJPL.13 tanggal 27 Desember 2013 tentang Tidak Mempersyaratkan Kepemilikan KTKLN Bagi Pelaut/Awak Kapal, banyak pertanyaan yang dilayangkan ke Kementerian Perhubungan seputar hal ini karena masih ada beberapa pelaut/awak kapal yang tertunda dan bahkan gagal berangkat berlayar akibat tak memiliki syarat tambahan (KTKLN) tersebut. Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bukan ingin melarang pelaut/awak kapal untuk membuat kartu KTKLN, bila memang secara legitimatif benar. (baca berita sebelumnya)
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik