Kemenhub Awasi Ketat Bus AKAP Yang Naikkan Tarif Melebihi Tarif Batas Atas
JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan mengawasi secara ketat terhadap angkutan umum bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan perusahaan otobus (PO) yang berulang kali menaikkan tarif melebihi ketentuan tarif batas atas dalam angkutan lebaran. “Bus–bus yang membandel ini, kami awasi secara ketat,” tegas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap bus AKAP dan PO yang melanggar tarif dan menelantarkan penumpang, di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (22/9).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik