Mulai 1 November 2016 Diberlakukan Penarikan PNBP Jasa Kenavigasian VTS Banjarmasin
BANJARMASIN – Guna mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Vessel Traffic Service (VTS) Balikpapan dengan semua instansi dan stakeholders di wilayah kerja VTS Banjarmasin, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyelenggarakan kegiatanSosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) Banjarmasin pada tanggal 20 Oktober 2016 di Hotel Aria Barito Banjarmasin. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin serta perwakilan dari seluruh perusahaan pelayaran di area Pelabuhan Banjarmasin.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik