Kemenhub Konsisten Terapkan PM 26 Tahun 2017 Sepenuhnya
JAKARTA – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sepenuhnya diberlakukan mulai 1 Juli 2017 dan 3 hal pokok terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Perhubungan pada Senin (3/7).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik