(Jakarta, 12/3/2014) Kementerian Perhubungan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang Anggota ke-12 Dewan Energi Nasional (DEN) yang berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2014 bertempat di Ruang Mataram, Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Pada kesempatan ini Menteri Perhubungan memberikan paparan tentang “Diversifikasi Energi di sektor Transportasi”.
Dalam paparan Menhub tersebut menjelaskan peran Kementerian Perhubungan dalam mendukung Kebijakan Energi Nasional yang telah dicanangkan oleh Pemerintah khususnya di sektor transportasi. Diantaranya adalah mengenai : efisiensi penggunaan energi melalui pembangunan angkutan massal dan manajemen lalu lintas dan angkutan. Selain itu dijelaskan pula upaya yang telah dilakukan Kemenhub dalam pemanfaatan energi baru dan terbarukan melalui program penggunaan bio avtur dan kendaraan BBG.
Sidang dibuka langsung oleh Menteri Perhubungan dan diawali dengan laporan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang hadir mewakili Menteri ESDM selaku Ketua Harian DEN yang berhalangan hadir. Hadir pula dalam sidang ini Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso dan Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti.
Dalam sidang yang diselenggarakan setiap tahun ini, akan dibahas pula mengenai Persetujuan Atas Perubahan Rancangan – Kebijakan Energi Nasional (KEN) dari hasil Rapat Paripurna DPR – RI serta Laporan Kinerja Dewan Energi Nasional Periode 2009 -2014.
Dewan Energi Nasional atau DEN merupakan suatu lembaga pemerintah yang mempunyai Visi ”Mewujudkan Ketahanan Energi Guna Mendukung Pembangunan Nasional Berkelanjutan”. DEN memiliki tugas dan fungsi diantaranya : Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, Menetapkan rencana umum energi nasional, Menetapkan langkah – langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi serta Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
DEN diketuai oleh Presiden RI, dan sebagai wakilnya adalah Wakil Presiden RI. Bertindak sebagai Ketua Harian DEN,Menteri Energi Sumber Daya Mineral. DEN beranggotakan dari unsur pemerintah dan unsur pemangku kepentingan. Dari unsur pemerintah diantaranya : Menteri Keuangan, Kepala BAPPENAS, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Lingkungan Hidup.(RDH)