(Jakarta, 14/6/2012) Sehubungan dengan adanya rencana penyesuaian wilayah waktu Indonesia menjadi waktu tunggal (GMT +8). Kementerian Perhubungan menyatakan mendukung rencana penyatuan waktu tersebut, untuk itu Kemenhub meminta waktu sekurang-kurangnya 90 hari (3 bulan) untuk melakukan persiapan penyesuaian sistem dan operasional di sektor transportasi Darat, Laut dan Udara.
Melalui surat yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan, EE Mangindaan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian disebutkan bahwa sebelum kebijakan penyatuan waktu itu dilakukan, Kemenhub membutuhkan persiapan-persiapan antara lain di sektor udara, Direktorat navigasi Ditjen Perhubungan Udara akan mengeluarkan Aeronautical Information Circular (AIC) untuk menginformasikan adanya kebijakan penyatuan waktu kepada negara-negara yang memiliki hubungan penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal dengan Indonesia.
“Khusus untuk penerbangan AIC tersebut memerlukan waktu minimal 2 (dua) kali Aero Cycle dengan total 56 (lima puluh enam) hari,” seperti dijelaskan Menhub dalam surat tersebut.
Selain itu, untuk sektor Perhubungan (darat, laut dan udara) membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem baik teknis, administrasi dan operasional serta pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait, antara lain berupa : Sosialisasi pada tingkat operasional untuk pelayanan kepada pengguna jasa dan stakeholders di sektor penerbangan, penyesuaian sistem, penyesuaian reservasi tiket, penyesuaian penjadwalan penerbangan(scheduling) dan penyesuaian rotasi pesawat. Koordinasi, penyesuaian dan sosialisasi ini membutuhkan waktu sekurang-kurangnya selama 34 (tiga puluh empat) hari.
“Persiapan penyesuaian sistem dan operasional yang dilakukan Kemenhub akan dilakukan setelah diperoleh kepastian tentang penerapan waktu tunggal GMT+8 tersebut,” ujar Menhub.
Seperti diketahui, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, selaku lembaga penggagas zona waktu tunggal, rencananya akan memberlakukan kebijakan tersebut pada bulan Oktober 2012. (RDH)