Nama Peizinan | Sertifikat standar penyesuaian terminal khusus |
Waktu Proses | - |
Masa Berlaku | 5 Tahun |
Persyaratan |
1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; Surat Permohonan; 2. NIB; 3. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration): 4. Persetujuan Lingkungan (Izin Lingkungan atau UKL-UPL) atau SPPL di bidang Kepelabuhanan (Terminal Khusus); 5. Sertifikat Standar Penyesuaian Terminal Khusus yang belum terverifikasi. Salinan izin pengoperasian terminal khusus, atau surat pernyataan bahwa Terminal Khusus telah beroperasi sebelum berlakunya PM 20 Tahun 2017 yang telah diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya; 8. Izin usaha pokok yang masih berlaku; 9. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana Penyesuaian Terminal Khusus oleh Syahbandar, penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: 1) Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut; 2) Data fasilitas sandar/tambat; 3) Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 4) Rencana alur keluar masuk TUKS dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; 5) Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Terminal Khusus; 6) Dokumentasi peninjauan lapangan. 10. Menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim; 11. Menaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya; 12. Memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang sesuai dengan izin pembangunan yang diberikan; 13. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah; 14. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Khusus yang bersangkutan; 15. Melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Kepelabuhanan dengan tembusan kepada Gubernur , Walikota dan Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan setempat; 16. Melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan berdasarkan perjanjian penggunaan perairan dengan penyelenggara pelabuhan sesuai ketentuan perundang – undangan sejak izin operasional diterbitkan. |
Biaya | - |
Keterangan | Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) |
Url Online | sehati.hubla.dephub.go.id |
Unit Eselon 1 | Ditjen Perhubungan Laut |
Unit Eselon 2 | Direktorat Kepelabuhanan |