Nama Peizinan Sertifikat standar pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Waktu Proses -
Masa Berlaku 5 Tahun
Persyaratan 1. Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
2. Izin usaha pokok yang masih berlaku;
3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
4. Berita Acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: 1. Pembangunan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan siap untuk dioperasikan; 2. Hasil pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan 3. Dokumentasi peninjauan lapangan.
5. Dalam hal Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dioperasikan untuk menunjang usaha anak perusahaan (subsidiary company), perusahaan induk (holding company), atau perusahaan seinduk (sister company), harus menunjukkan akta pendirian yang menyatakan hubungan perusahaan.
Biaya -
Keterangan Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Url Online sehati.hubla.dephub.go.id
Unit Eselon 1 Ditjen Perhubungan Laut
Unit Eselon 2 Direktorat Kepelabuhanan