Nama Peizinan | Sertifikat standar pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri |
Waktu Proses | - |
Masa Berlaku | 5 Tahun |
Persyaratan |
1. Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; 2. Izin usaha pokok yang masih berlaku; 3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah 4. Berita Acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: 1. Pembangunan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan siap untuk dioperasikan; 2. Hasil pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan 3. Dokumentasi peninjauan lapangan. 5. Dalam hal Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dioperasikan untuk menunjang usaha anak perusahaan (subsidiary company), perusahaan induk (holding company), atau perusahaan seinduk (sister company), harus menunjukkan akta pendirian yang menyatakan hubungan perusahaan. |
Biaya | - |
Keterangan | Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) |
Url Online | sehati.hubla.dephub.go.id |
Unit Eselon 1 | Ditjen Perhubungan Laut |
Unit Eselon 2 | Direktorat Kepelabuhanan |