Nama Peizinan Sertifikat standar pembangunan terminal khusus
Waktu Proses -
Masa Berlaku 5 Tahun
Persyaratan 1. Surat Permohonan;
2. NIB;
3. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration):
4. Persetujuan Lingkungan (Izin Lingkungan atau UKL-UPL) atau SPPL di bidang Kepelabuhanan (Terminal Khusus);
5. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
6. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
7. Izin usaha pokok yang masih berlaku;
8. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
1) Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
2) Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
3) Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus;
4) Peta situasi (mapping) Terminal Khusus terhadap instalasi/bangunan lain di sekitarnya.
9. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Terminal Khusus oleh Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat :
1) Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
2) Data fasilitas sandar/tambat;
3) Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
4) Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran;
5) Dokumentasi peninjauan lapangan.
10. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;
11. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
12. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Terminal Khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
13. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Terminal Khusus paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak izin pembangunan Terminal Khusus diterbitkan;
14. Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Terminal Khusus yang bersangkutan;
15. Melaporkan perkembangan kegiatan pembangunan Terminal Khusus setiap 3 (tiga) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat;
16. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pembangunan Terminal Khusus yang bersangkutan;
17. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alurpelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus;
18. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah.
Biaya -
Keterangan Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Url Online sehati.hubla.dephub.go.id
Unit Eselon 1 Ditjen Perhubungan Laut
Unit Eselon 2 Direktorat Kepelabuhanan