Nama Peizinan | Sertifikat standar pembangunan terminal khusus |
Waktu Proses | - |
Masa Berlaku | 5 Tahun |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan; 2. NIB; 3. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration): 4. Persetujuan Lingkungan (Izin Lingkungan atau UKL-UPL) atau SPPL di bidang Kepelabuhanan (Terminal Khusus); 5. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. 6. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; 7. Izin usaha pokok yang masih berlaku; 8. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat: 1) Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat; 2) Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 3) Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus; 4) Peta situasi (mapping) Terminal Khusus terhadap instalasi/bangunan lain di sekitarnya. 9. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Terminal Khusus oleh Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat : 1) Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut; 2) Data fasilitas sandar/tambat; 3) Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 4) Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; 5) Dokumentasi peninjauan lapangan. 10. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan; 11. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya; 12. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Terminal Khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 13. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Terminal Khusus paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak izin pembangunan Terminal Khusus diterbitkan; 14. Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Terminal Khusus yang bersangkutan; 15. Melaporkan perkembangan kegiatan pembangunan Terminal Khusus setiap 3 (tiga) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat; 16. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pembangunan Terminal Khusus yang bersangkutan; 17. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alurpelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus; 18. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah. |
Biaya | - |
Keterangan | Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) |
Url Online | sehati.hubla.dephub.go.id |
Unit Eselon 1 | Ditjen Perhubungan Laut |
Unit Eselon 2 | Direktorat Kepelabuhanan |