Direktorat Angkutan Dan Multimoda | Kartu Pengawasan
: Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas >24 Orang |
Kartu Pengawasan
: Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas
17 s.d 24 Orang |
Kartu Pengawasan
: Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas
10 s.d 16 Orang |
KartuPengawasan : Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas ≤ 9 Orang selain Taksi |
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai | Surat Izin Usaha
Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air untuk Penanaman Modal Luar Negeri (Joint Venture) |
Surat Izin Usaha
Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air untuk Penanaman Modal Dalam Negeri |
Direktorat Bandar Udara | Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil
(Izin Badan Usaha Bandar Udara) |
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai | Penetapan Recognized Security
Organization (RSO) |
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan | Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan |
Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak
Kapal (IUPPAK) |