Tugas Pokok
Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
- Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan;
- Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan;
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden;
Visi
Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;
Misi
- Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
- Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
- Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
- Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
Tugas Pokok
Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi di lingkungan Departemen Perhubungan.
Fungsi
- Pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen Perhubungan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, serta hubungan antar lembaga masyarakat;
- Koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen Perhubungan;
- Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, menelola keuangan dan peralatan/perlengkapan di lingkungan Departemen Perhubungan;
- Kerjasama luar negeri dalam arti memberikan pelayanan teknis dan administrasi dalam bidang kerjasama dan bantuan luar negeri sesuai tugas Departemen Perhubungan;
- Hubungan masyarakat dalam arti melakukan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat;
- Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas Departemen Perhubungan;
- Keamanan dan ketertiban di lingkungan Departemen Perhubungan.
Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan darat.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan;
- Pelaksanaan kebijakan dan pemberian izin, sertifikasi, akreditasi, rekomendasi di bidang trasnportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan;
- Perumusan standar, norma pedoman, kriteria dan prosedur di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan;
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Tugas Pokok
Melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Perhubungan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Perhubungan.
- Pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Perhubungan.
- Penyiapan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur pengawasan di bidang perhubungan;
- Pengawasan lain atas petunjuk Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Tugas Pokok
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika;
- Perumusan program dan pembinaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika;
- Pemberian pelayanan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan funsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut dan udara, meteorolgi dan geofisika;
- Evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan peltihan teknis, funsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorogi dan geofisika;
- Koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan.
Tugas Pokok
Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Perhubungan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang manjemen transportasi multimoda, perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi;
- Perumusan rencana dan program serta koordinasi penelitian dan pengembangan di bidang manajemen transportasi multimoda, perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang manajemen transportasi multimoda, perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi;
- Pemberian pelayanan penelitian dan pengembangan serta informasi ilmiah di bidang manajemen transportasi multimoda, perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi;
- Evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan manajemen transportasi multimoda, perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi;
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.
Fungsi
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan, mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan perhubungan serta pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Kesisteman Perhubungan, mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesisteman perhubungan serta pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan, mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi dan energi perhubungan serta pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan, mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan kemitraan perhubungan serta pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Perhubungan
Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan laut.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan;
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perhubungan laut;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Tugas Pokok
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkeretaapian.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perkeretaapian;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan udara.
Fungsi
- Perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, teknik bandar udara, fasilitas elektronika dan listrik penerbangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, tehnik bandar udara, fasilitas elektronik dan listrik penerbangan;
- Perumusan standard, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perhubungan udara;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Tugas Pokok
Melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR;
- Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan Operasi SAR;
- Pelaksanaan tindak awal operasi SAR;
- Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya;
- Koordinasi dan pengendalian operasi SAR atas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi organisasi lain;
- Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri;
- Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR;
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional.