(Jakarta, 27/1/2010) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengkategorikan peristiwa terperosoknya pesawat Sriwijaya Air di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Rabu (27/1) siang, sebagai insiden serius. Yaitu kategori di mana peristiwa tersebut tergolong sebagai peristiwa di mana pesawat udara mengalami kejadian yang membahayakan akibat kerusakan pada sistem hidrolik.
”Apalagi sampai pesawat keluar dari landasan,” ujar Ketua KNKT Tatang Kurniadi kepada wartawan di ruang wartawan Kementerian Perhubungan, Rabu malam. Tatang menambahkan, institusinya telah mengirimkan sejumlah investigator untuk menginvestigasi penyebab insiden tersebut. Mereka adalah Capt. Prita Wijaya dan Markus Toto Hermawan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan menjelaskan, terkait insiden tersebut, Menhub Freddy Numberi telah memerintahkan Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti untuk mengetatkan pengawasan terhadap sistem perawatan pesawat baik berkala maupun harian. Hal tersebut disampaikan Menhub di sela rapat kerja yang dilakukan dengan Komisi V DPR di gedung dewan.
”Dirjen juga sudah mengutus inspektur dari Direktorat Kelaikan Udara dan Perawatan Pesawat Udara (DKUPPU) untuk bersama-sama investigator KNKT menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut,” jelas Bambang.
Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-020 tujuan Jakarta– Padang– Medan mengalami kerusakan sistem hidrolik dan terperosok saat melakukan pendaratan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Banten, Rabu (27/1), pukul 13.52 WIB. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah penerbangan dari dan menuju Soekarno-Hatta ditunda karena bandara harus ditutup hingga pukul 16.10 WIB untuk melancarkan proses evakuasi pesawat.
Menurut keterangan officer in charge Airport Duty Manager Bandara Soekarno-Hatta H. Karpul, pesawat berjenis Boeing 737-200 yang memiliki nomor registrasi PK-CJA tersebut mengalami insiden saat melakukan prosedur penerbangan kembali (Return To Base/RTB) karena kerusakan hidrolik yang dialami.
”Pesawat ini take off dari Soekarno-Hatta pukul 12.35 WIB, akan terbang sesuai rutenya, yaitu menuju Padang terus ke Medan. Tetapi, selepas take off, pesawat mengalami hydraulic failure dan pilot memutuskan untuk RTB ke Cengkareng,” jelas Karpul melalui sambungan telepon, Rabu sore.
Selanjutnya, Karpul menambahkan, petugas di menara pengawas lalu lintas udara (air traffic controller/ATC) Bandara Soetta yang menerima informasi itu meminta pilot pesawat berpenumpang 136 orang tersebut untuk mendarat di landasan pacu (runway) 2 5 kanan.
Karena kerusakan hidrolik yang dialaminya itulah, pesawat akhirnya dipaksakan untuk mendarat tanpa bantuan roda bagian depan (nose wheel) dan akhirnya terperosok di rerumputan di sisi landasan. ”Hydraulic failure itu membuat nose wheel tidak bisa keluar. Informasi sementara tidak ada korban akibat peristiwa ini. Sampai sekarang bandara masih kita closed, karena kami masih melakukan proses evakuasi untuk menarik pesawat keluar dari landasan,” pungkas Karpul. (DIP)







(Jakarta, 11/03/2010) Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan. Penyusunan tersebut harus mempertimbangkan beberapa aspek yaitu keselamatan operasi penerbangan, efektifitas dan efisiensi operasi penerbangan, kepadatan lalu lintas penerbangan, standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku, dan perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan. Demikian disampaikan Denny Siahaan, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan pada acara Round Table Discussion (RTD) dengan tema “Tatanan Navigasi Penerbangan Pasca Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan” di Kantor Badan Litbang, Jakarta, Kamis (11/03).
(Jakarta, 11/03/10) Penyusunan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta seluruh regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut, telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait termasuk PT Kereta Api. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan sebagai jawaban atas tuntutan Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA), yang meminta pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api kepada perusahaan, serta merevisi PP Nomor 56 dan 72 yang dianggap bertentangan dengan UU 23/2007.
(Jakarta, 10/03/10) Maskapai Batavia Air tahun ini berencana untuk membuka rute reguler Denpasar-Dili, Timor Leste menggunakan pesawat Airbus 319. Namun pemerintah meminta agar maskapai tersebut menunda rencananya untuk sementara, karena saat ini belum ada perjanjian penerbangan antara Indonesia dan pemerintah Timor Leste.
(Jakarta, 10/03/10) Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta sempat ditutup sementara oleh PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara, Rabu (10/3), petang. Akibat penutupan ini sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju bandara tersebut terganggu.