• Sampaikan pengaduan anda ke nomor : 0813-111111-05. Akses portal Dephub melalui perangkat mobile ketik : http://m.dephub.go.id. Utamakan Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Transportasi. Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Bersama. Ciptakan Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan Transportasi Yang Efektif Dan Efisien.
Berita  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  HASIL REVISI TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN UDARA DITARGETKAN TERBIT MARET 2010 Print
HASIL REVISI TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN UDARA DITARGETKAN TERBIT MARET 2010

(Jakarta, 06/03/10) Kementerian Perhubungan bergegas merampungkan pengesahan aturan tarif batas atas, sebagai bagian dari revisi Keputusan Menteri Perhubungan No Km 9 Tahun 2002 Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Tarif baru itu ditargetkan untuk disahkan pada Maret 2010 ini.
 
Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan bahwa lembaganya memerlukan cukup waktu untuk menyempurnakan rancangan aturan baru tersebut. Hal itu mengingat banyaknya pemangku kepentingan yang berada di dalamnya, tidak hanya masyarakat pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga operator penerbangan dan pihak terkait lain. ”Karena itu kita sangat berhati-hati dalam menyusun aturan ini, dan harus menerima masukan dari berbagai pihak melalui sosialisasi yang kita lakukan,” papar Menhub, dalam acara bincang santai dengan Forum Wartawan Perhubungan di kantornya, Jumat (5/3).
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay menambahkan, tahap finalisasi rancangan aturan tarif batas atas tersebut sudah selesai dilakukan. Saat ini, sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan udara melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). ”Pembahasan dengan airlines sudah selesai. Insya Allah, minggu-minggu ini akan kami sampaikan kepada Menhub untuk ditandatangani. Kita tinggal menyelesaikan proses sosialisasi kepada masyarakat yang diwakili YLKI, tapi itu bisa sambil berjalan,” ujarnya.
 
Dalam revisi aturan tarif batas atas yang baru, pemerintah mengkategorikan jenis layanan penerbangan ke dalam tiga jenis. Yaitu layanan maksimum (full sercvice), yang diantaranya memberikan fasilitas makan dan minum gratis di udara; memberi jasa handling barang dan penumpang; memiliki jarak minimum 32 inci antar kursi penumpang; dan menyediakan fasilitas bagasi gratis dengan berat tertentu. Atas layanan tersebut, maskapai yang memberikan layanan maksimum diperbolehkan mengenakan tarif 100 persen dari tarif batas atas.
 
Jenis kedua adalah layanan tingkat menengah, yaitu untuk kategori maskapai yang memberikan minimal sebagian dari layanan yang diberikan oleh maskapai full sercvice. Atas layanan itu, maskapai tersebut boleh mengenakan tarif maksimal 90 persen dari tarif batas atas. Sedangkan kategori ketiga adalah jenis layanan mimimum, di mana maskapai kategori tersebut tidak memiliki layanan tambahan di penerbangannya. Untuk kategori terakhir, pemerintah hanya mengizinkan maskapai yang memberikan layanan minimum untuk mengutip maksimal 85 persen dari tarif batas atas. (DIP)

Berita Terkait
Berita Terkini
MENHUB: SAYA SENANG KALAU ADA WARTAWAN YANG MENGKRITIK

(Jakarta, 29/7/2010) Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengaku senang jika ada wartawan yang mengkritik kinerja dirinya dan para pejabat di bawahnya melalui pemberitaan. Hal itu dinilai Menhub sebagai salah satu bentuk perhatian wartawan dalam menjalankan perannya mengawal laju pemerintahan yang bertanggung jawab kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
MENHUB: BESARAN KLAIM GANTI RUGI PENCEMARAN LAUT TIMOR KEMUNGKINAN AKAN BERTAMBAH

(Jakarta, 29/7/2010) Besaran nilai ganti rugi yang akan diajukan Pemerintah Indonesia kepada PTTEP Australasia atas pencemaran yang terjadi di Laut Timor kemungkinan akan lebih besar dari hasil perhitungan sementara Tim Nasional Penanggulangan Tumpahan Minyak Laut Timor, sebesar Rp 247 miliar.

Baca Selengkapnya
PEMERINTAH SIAPKAN RENCANA PEMBANGUNGAN JALUR KHUSUS KA BANDARA DAN PELABUHAN DI SEJUMLAH KOTA

(Jakarta, 29/7/2010) Pemerintah menyiapkan pembangunan infrastruktur angkutan kereta api khusus bandar udara dan pelabuhan laut di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. KA bandara diorientasikan untuk meningkatkan aksesibiitas masyarakat dari dan menuju bandara, sedangkan KA khusus pelabuhan untuk meningkatkan kapasitas pendistribusian barang dari dan menuju pusat-pusat industri dalam rangka mengurangi beban jalan raya.

Baca Selengkapnya
RI SINGAPURA TANDATANGANI KERJASAMA TENTANG IN FLIGHT SECURITY OFFICER

(Jakarta, 29/7/2010) Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura sepakat menandatangani perjanjian kerjasama tentang penerapan Petugas Keamanan Dalam Pesawat (In Fligt Security Officer). Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh  Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti S. Gumay dan wakil pemerintah Singapura yaitu Wakil Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Singapura, Tai Weng Shyong, di Ruang Mulawarwan Kementerian Perhubungan Jakarta Kamis, (29/7).

Baca Selengkapnya
Berita Terpopuler
Transportation News Bite
MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 5 JUNI 2010

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 5 Juni 2010

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 4 JUNI 2010

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 4 Juni 2010

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 3 JUNI 2010

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 3 Juni 2010

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 2 JUNI 2010

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 2 Juni 2010

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 1 JUNI 2010

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 1 Juni 2010

Kolom Redaksi