(Jakarta 8/2/2010) Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan menegaskan sikap pilot Batavia Air nomor penerbangan 7P-343 tujuan Jakarta-Surabaya-Ambon,yang memutuskan terbang kembali (return to base/RTB) ke bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, Senin (8/2) pagi perlu diapresiasi. Pilot pesawat Batavia Air itu sendiri memutuskan RTB, setelah dirinya mengatahui adanya gangguan pada tekanan udara (system pressurized) di dalam kabin yang sempat membuat kantung udara keluar dari tempatnya.
Menurut Bambang, apa yang dilakukan sang pilot merupakan prosedur keselamatan penerbangan yang harus selalu dijaga oleh para penerbang. ”Kalau dilihat dari segi bisnis, mungkin itu merugikan perusahaan. Tapi kalau dari sisi keselamatan, itu memang harus dilakukan. Pilot sudah melakukan hal yang baik. Dia menjalankan prosedur yang benar. Masalah pada teknologi itu pasti ada, yaitu kondisi di mana muncul kendala-kendala teknis seperti itu. Dan, ini adalah hal yang biasa,” ujarnya.
Menurut informasi yang dirilis pengelola Bandara Soekarno-Hatta, pesawat yang mengalami insiden tersebut adalah pesawat Batavia Air jenis Boeing 737-200 yang bernomor registrasi PK-YVP. Pesawat tersebut melakukan take off tepat pukul 06.19 dengan tujuan penerbangan Surabaya dan berlanjut ke Ambon.
”Tetapi, karena alasan teknis, pesawat yang membawa 113 penumpang berikut kru itu melakukan RTB. Pesawat yang dipiloti Capt. Setyoadi Budi itu landing dengan aman selamat pukul 06.49 WIB,” jelas Karpul, Duty Manager PT Angkasa Pura II, Bandara Soekarno-Hatta, saat dihubungi.
Karpul menambahkan, usai melakukan pendaratan karena alasan darurat tersebut, para penumpang langsung dialihkan oleh pihak manajemen Batavia Air ke pesawat pengganti berjenis sama, yaitu Boeing 737-200 beregistrasi PK-YVO. ”Tidak ada penumpang yang membatalkan penerbangan. Semua langsung diterbangkan kembali dengan pesawat pengganti itu, dan take off pukul 08.45 WIB,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Perusahaan Batavia Air Edy Haryanto menambahkan, permasalahan teknis yang dialami pesawatnya adalah kerusakan yang terjadi pada sistem tekanan udara pada kabin. Kondisi tersebut sempat membuat kantung-kantung oksigen di dalam pesawat keluar dari tempatnya.
”Pilot memutuskan RTB karena alasan keselamatan penerbangan. Sesuai prosedur, RTB memang harus dilakukan pada kondisi-kondisi darurat semacam itu. Alhamdulillah, pendaratan dapat dilakukan sempurna, dan kami langsung mengganti pesawat sehingga penumpang tidak perlu menunggu pesawat selesai diperbaiki,” jelas Edy.
Namun, Edy mengklarifikasi keterangan yang disampaikan Duty Manager PT Angkasa Pura II, Bandara Soekarno-Hatta, Karpul, tentang jenis pesasat. Menurut Edy, jenis pesawat yang mengalami insiden maupun pesawat pengganti bukanlah Boeing 737-200. ”Tetapi Boeing 737 series. Itu artinya seri 300 atau 400. Untuk rute penerbangan Jakarta, kami hampir tidak pernah menggunakan yang seri 200, karena base-nya di Surabaya,” paparnya.
Saat ini, Edy menambahkan, pihaknya hanya memiliki 2 unit pesawat berjenis Boeing 737-200 tersebut. Keduanya dialokasikan untuk melani rute penerbangan di Luwuk, Sulawesi Tengah, dan Waingapu, Nusa Tenggara Timur, yang berlandasan pacu pendek. (DIP)







(Jakarta, 11/03/2010) Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan. Penyusunan tersebut harus mempertimbangkan beberapa aspek yaitu keselamatan operasi penerbangan, efektifitas dan efisiensi operasi penerbangan, kepadatan lalu lintas penerbangan, standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku, dan perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan. Demikian disampaikan Denny Siahaan, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan pada acara Round Table Discussion (RTD) dengan tema “Tatanan Navigasi Penerbangan Pasca Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan” di Kantor Badan Litbang, Jakarta, Kamis (11/03).
(Jakarta, 11/03/10) Penyusunan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta seluruh regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut, telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait termasuk PT Kereta Api. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan sebagai jawaban atas tuntutan Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA), yang meminta pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api kepada perusahaan, serta merevisi PP Nomor 56 dan 72 yang dianggap bertentangan dengan UU 23/2007.
(Jakarta, 10/03/10) Maskapai Batavia Air tahun ini berencana untuk membuka rute reguler Denpasar-Dili, Timor Leste menggunakan pesawat Airbus 319. Namun pemerintah meminta agar maskapai tersebut menunda rencananya untuk sementara, karena saat ini belum ada perjanjian penerbangan antara Indonesia dan pemerintah Timor Leste.
(Jakarta, 10/03/10) Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta sempat ditutup sementara oleh PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara, Rabu (10/3), petang. Akibat penutupan ini sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju bandara tersebut terganggu.