(Jakarta, 5/2/2010) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghapus Travira Air dari daftar maskapai yang akan diberikan rekomendasi pencabutan larangan terbangnya ke Uni Eropa. Alasannya, maskapai tersebut belum mencukupi standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
”Kemungkinan hanya ada tiga maskapai yang kita ajukan kepada otoritas penerbangan Eropa,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay saat dihubungi, Kamis (4/2). Ketiga maskapai itu adalah Lion Air, Batavia Air, dan Indonesia AirAsia.
Herry memaparkan, standar yang belum dipenuhi Travira Air tersebut adalah persyaratan yang termuat dalam ANNEX 6 International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 dan 135. Sesuai ketentuan itu, pesawat Travira harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan modern seperti pintu tahan peluru (bulletproof cockpit door), alat sensor anti tabrakan pesawat (TCAS), pendeteksi cuaca dan ketinggian (GPWS), Ground Proximity Warning System (GPWS), alat sensor pegunungan, serta sejumlah kelengkapan lainnya.
”Travira, juga 22 maskapai lain memang sudah punya resertifikasi Air Operator Certificate (AOC) sesuai Undang-Undang yang baru. Tetapi itu belum cukup. Dia harus memenuhi juga persyaratan sistem keselamatan seperti yang disebutkan ANNEX 6 ICAO serta CASR 121 dan 135,” tegas Herry Bakti.
Herry menambahkan, persyaratan dalam ketentuan internasional itu telah dimiliki tiga kandidat lain. Sebagai contoh, Lion Air saat ini mengoperasikan pesawat baru jenis Boeing 737-900ER yang telah mengadopsi seluruh persyaratan sistem keselamatan tersebut. Demikian pula halnya Indonesia AirAsia yang mengoperasikan Airbus.
"Akhir bulan Januari kemarin, Kemenhub sudah menggelar teleconference dengan otoritas penerbangan Uni Eropa. Ini agenda rutin yang kami lakukan, untuk mengevaluasi pencabutan larangan terbang yang sudah diberikan untuk empat maskapai Indonesia," kata Herry.
Seperti diketahui, Juli 2009 lalu otoritas penerbangan Uni Eropa telah mencabut larangan terbang bagi Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Air Fast Indonesia. Namun, tercatat baru Garuda Indonesia yang sudah pasti memanfaatkan izin tersebut untuk membuka rute penerbangan ke Amsterdam, Belanda mulai 1 Juni 2010. (DIP)







(Jakarta, 10/03/10) Maskapai Batavia Air tahun ini berencana untuk membuka rute reguler Denpasar-Dili, Timor Leste menggunakan pesawat Airbus 319. Namun pemerintah meminta agar maskapai tersebut menunda rencananya untuk sementara, karena saat ini belum ada perjanjian penerbangan antara Indonesia dan pemerintah Timor Leste.
(Jakarta, 10/03/10) Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta sempat ditutup sementara oleh PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara, Rabu (10/3), petang. Akibat penutupan ini sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju bandara tersebut terganggu.
(Sukabumi, 10/03/10) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian tengah menyiapkan revitalisasi perlintasan antara Stasiun Bogor hingga Stasiun Sukabumi, Jawa Barat. Direncanakan, akhir tahun 2010 dilakukan peningkatan mutu lintasan dengan memperbarui rel sepanjang 26 kilometer dari Bogor menuju Cicurug, Sukabumi. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, upaya ini untuk meningkatkan daya dukung terhadap pendistribusian logistik angkutan barang produksi dari kawasan di sepanjang perlintasan tersebut menuju Jakarta.