(Jakarta, 2/2/10) Dalam rangka menegakkan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan sekaligus meningkatkan pelayanan, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE/02/I/2010 tertanggal 21 Januari 2010 tentang Prosedur Keamanan Penumpang Transit dan Tranfer.
Data yang diperoleh www.dephub.go.id menunjukkan bahwa berdasarkan aturan tersebut bagi penumpang pesawat transit ataupun transfer berikut bagasi kabin yang mereka bawa tidak lagi perlu diperiksa ketika turun dari pesawat menuju ruang tunggu atau daerah steril lainnya dengan asumsi bahwa mereka telah diperiksa di bandar udara asal. Begitu pula mereka beserta bagasi kabin yang mereka bawa tidak perlu diperiksa lagi ketika kembali ke pesawat yang mereka tumpangi untuk perjalanan selanjutnya sepanjang sewaktu mereka transit di bandara tidak keluar dari ruang tunggu/daerah steril lainnya. Apabila sewaktu transit di bandar udara penumpang keluar dari ruang tunggu atau daerah steril lainnya maka mereka wajib mematuhi ketentuan untuk diperiksa ketika mereka akan kembali ke daerah steril seperti halnya calon penumpang non transit lainnya.
Perlakuan terhadap bagasi tercatat (hold baggage) juga diatur dalam ketentuan ini. Semua bagasi tercatat milik penumpang transit dan transfer tidak lagi perlu diperiksa ulang di bandara transit dengan asumsi sudah diperiksa di bandar udara keberangkatan sebelumnya. Bagasi tercatat ini di bandara transit langsung ditangani oleh unit penanganan bagasi di bandar udara tersebut , bisa dari maskapai penerbangan, pengelola bandar udara atau perusahaan ground handling, sesuai mekanisme yang berlaku di bandar udara tersebut.
Ketentuan ini berlaku dalam setiap kondisi normal dan prosedur sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut harus termuat dalam program keamanan maskapai penerbangan ataupun pengelola bandar udara di seluruh Indonesia. (BRD/RY)








(Jakarta, 2/9/2010) Menteri Perhubungan Freddy Numberi melepas tim “Kabar Mudik Tv One” di kantor kementerian Perhubungan pagi ini, Kamis (2/9), pelepasan ini juga disiarkan secara langsung di tv One. Tim mudik Tv One ini akan menyebar ke 5 titik arus mudik untuk melaporkan secara langsung situasi arus mudi dan balik lebaran 2010, lima titik tersebut diantaranya jalur Pantura, Nagrek, Cirebon, Tegal dan Pelabuhan Merak, Banten. Selain melakukan pantauan lewat darat, tim ini juga melakukan pantauan melalui udara.
(Tangerang,01/09/2010) Pelayanan informasi menjadi hal utama dalam penyelenggaraan angkutan udara lebaran 2010 di Bandara Soekarno Hatta. “Komunikasi dan informasi merupakan kunci keberhasilan dan kelancaran penyelenggaraan angkutan lebaran oleh karena itu pemberian informasi kepada masyarakat harus diupayakan lebih intensif sehingga pengguna jasa memahami kondisi yang ada, “ jelas Menhub. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti saat menjadi inspektur Apel Siaga Kesiapan Angkutan Lebaran 2010/1431 H di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng , Selasa (1/9)