(Jakarta, 2/2/10) Dalam rangka menegakkan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan sekaligus meningkatkan pelayanan, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE/02/I/2010 tertanggal 21 Januari 2010 tentang Prosedur Keamanan Penumpang Transit dan Tranfer.
Data yang diperoleh www.dephub.go.id menunjukkan bahwa berdasarkan aturan tersebut bagi penumpang pesawat transit ataupun transfer berikut bagasi kabin yang mereka bawa tidak lagi perlu diperiksa ketika turun dari pesawat menuju ruang tunggu atau daerah steril lainnya dengan asumsi bahwa mereka telah diperiksa di bandar udara asal. Begitu pula mereka beserta bagasi kabin yang mereka bawa tidak perlu diperiksa lagi ketika kembali ke pesawat yang mereka tumpangi untuk perjalanan selanjutnya sepanjang sewaktu mereka transit di bandara tidak keluar dari ruang tunggu/daerah steril lainnya. Apabila sewaktu transit di bandar udara penumpang keluar dari ruang tunggu atau daerah steril lainnya maka mereka wajib mematuhi ketentuan untuk diperiksa ketika mereka akan kembali ke daerah steril seperti halnya calon penumpang non transit lainnya.
Perlakuan terhadap bagasi tercatat (hold baggage) juga diatur dalam ketentuan ini. Semua bagasi tercatat milik penumpang transit dan transfer tidak lagi perlu diperiksa ulang di bandara transit dengan asumsi sudah diperiksa di bandar udara keberangkatan sebelumnya. Bagasi tercatat ini di bandara transit langsung ditangani oleh unit penanganan bagasi di bandar udara tersebut , bisa dari maskapai penerbangan, pengelola bandar udara atau perusahaan ground handling, sesuai mekanisme yang berlaku di bandar udara tersebut.
Ketentuan ini berlaku dalam setiap kondisi normal dan prosedur sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut harus termuat dalam program keamanan maskapai penerbangan ataupun pengelola bandar udara di seluruh Indonesia. (BRD/RY)







(Jakarta, 11/03/2010) Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan. Penyusunan tersebut harus mempertimbangkan beberapa aspek yaitu keselamatan operasi penerbangan, efektifitas dan efisiensi operasi penerbangan, kepadatan lalu lintas penerbangan, standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku, dan perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan. Demikian disampaikan Denny Siahaan, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan pada acara Round Table Discussion (RTD) dengan tema “Tatanan Navigasi Penerbangan Pasca Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan” di Kantor Badan Litbang, Jakarta, Kamis (11/03).
(Jakarta, 11/03/10) Penyusunan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta seluruh regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut, telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait termasuk PT Kereta Api. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan sebagai jawaban atas tuntutan Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA), yang meminta pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api kepada perusahaan, serta merevisi PP Nomor 56 dan 72 yang dianggap bertentangan dengan UU 23/2007.
(Jakarta, 10/03/10) Maskapai Batavia Air tahun ini berencana untuk membuka rute reguler Denpasar-Dili, Timor Leste menggunakan pesawat Airbus 319. Namun pemerintah meminta agar maskapai tersebut menunda rencananya untuk sementara, karena saat ini belum ada perjanjian penerbangan antara Indonesia dan pemerintah Timor Leste.
(Jakarta, 10/03/10) Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta sempat ditutup sementara oleh PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara, Rabu (10/3), petang. Akibat penutupan ini sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju bandara tersebut terganggu.