(Jakarta, 8/2/2010) Dalam rangka transparansi, di masa depan perlu adanya pembukuan khusus untuk Public Service Obligation (PSO) dan pemisahan kontrak pendanaan antara PSO, Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) dan Track Access Charge (TAC) dalam penyelenggaran transportasi Kereta Api. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dalam rapat kerja dengan komisi V DPR di Jakarta Senin, 8 februari 2010.
“Dengan begitu diharapkan masing – masing memiliki aliran dana yang dapat digunakan sesuai fungsi dengan didukung oleh perencanaan yang matang serta kesiapan lembaga dan peraturan, " ujarnya.
PSO merupakan kebijakan Pemerintah yang bertujuan menyediakan jasa transportasi yang terjangkau bagi masyarakat yang kurang mampu melalui pemberian subsidi. Dalam moda Transportasi Kereta Api, PSO bertujuan menyediakan Kereta Api kelas Ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, Menhub juga memaparkan bahwa penggunaan PSO untuk PT. PELNI telah berjalan cukup efektif. “Hal ini terbukti dengan hasil evaluasi dan verifikasi yang rutin dilakukan terhadap pelaksanaan PSO pada PT. PELNI, ” jelas Menhub.
Hasil evaluasi dan verifikasi yang rutin itu antara lain meliputi : kemudahan penumpang untuk mendapatkan tiket; keselamatan, kebersihan, ketertiban dan kenyamanan para penumpang; tersedianya makanan sesuai standar kesehatan; kebutuhan air tawar selama pelayaran; dan tersedianya ruangan dan perlengkapan medis bagi penumpang dan awak kapal. (RDH)







(Jakarta, 11/03/2010) Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan. Penyusunan tersebut harus mempertimbangkan beberapa aspek yaitu keselamatan operasi penerbangan, efektifitas dan efisiensi operasi penerbangan, kepadatan lalu lintas penerbangan, standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku, dan perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan. Demikian disampaikan Denny Siahaan, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan pada acara Round Table Discussion (RTD) dengan tema “Tatanan Navigasi Penerbangan Pasca Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan” di Kantor Badan Litbang, Jakarta, Kamis (11/03).
(Jakarta, 11/03/10) Penyusunan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta seluruh regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut, telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait termasuk PT Kereta Api. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan sebagai jawaban atas tuntutan Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA), yang meminta pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api kepada perusahaan, serta merevisi PP Nomor 56 dan 72 yang dianggap bertentangan dengan UU 23/2007.
(Jakarta, 10/03/10) Maskapai Batavia Air tahun ini berencana untuk membuka rute reguler Denpasar-Dili, Timor Leste menggunakan pesawat Airbus 319. Namun pemerintah meminta agar maskapai tersebut menunda rencananya untuk sementara, karena saat ini belum ada perjanjian penerbangan antara Indonesia dan pemerintah Timor Leste.
(Jakarta, 10/03/10) Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta sempat ditutup sementara oleh PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara, Rabu (10/3), petang. Akibat penutupan ini sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju bandara tersebut terganggu.