(Jakarta, 08/02/10) Penggunaan Pinjaman Luar Negeri (PLN) untuk mendanai proyek – proyek transportasi saat ini dan yang akan datang harus tetap memenuhi skala prioritas tinggi, mempunyai dampak positif pada masyarakat secara umum, dan tetap dilakukan monitoring yang ketat dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dalam sambutan pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta hari Senin (08/02).
“Pemerintah menyadari sumber pendapatan dalam negeri belum memadai untuk membiayai kebutuhan pembangunan tidak terkecuali untuk sektor transportasi. Untuk menutupi kekurangan atau keterbatasan sumber sumber dana, pemerintah perlu mencari alternatif pendanaan salah satunya berasal dari dana pinjaman luar negeri, papar Menhub.
Selanjutnya Menhub juga menjelaskan bahwa terkait dengan penyusunan anggaran Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), jajaran Kementerian Perhubungan telah menetapkan langkah-langkah sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. Langkah-langkah tersebut yaitu menetapkan rencana kebutuhan PLN selama 5 (lima) tahun berdasarkan skala prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai PLN; penyusunan rencana kebutuhan pinjaman luar negeri dan prioritas bidang pembangunan berdasarkan RPJM; untuk kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sekurang-kurangnya meliputi kerangka acuan kerja, Project Digest, Daftar Isian Pengusulan Kegiatan (DIPK), Dokumen Studi Kelayakan Kegiatan (DSKK); mempertimbangkan kebutuhan riil pembiayaan luar negeri, kemampuan membayar kembali, batas maksimum kumulatif pinjaman, dan kemampuan penyerapan pinjaman serta risiko pinjaman.
Proyek – proyek Kementerian Perhubungan yang dibiayai PHLN tahun anggaran 2009 dan sedang berjalan (on going project) diantaranya adalah Pembangunan Substasion Depo Depok dengan kapasitas 2 x 3000 KVA yang saat ini sedang dilaksanakan koordinasi dengan JICA terkait dengan addendum kontrak; konstruksi pembangunan MRT yang akan dilaksanakan setelah selesainya pekerjaan desain, (basic design baru ditandatangani pada tanggal 12 Okober 2009 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 14 bulan); pembangunan konstruksi jalur ganda Kroya-Kutuarjo yang akan dimulai setelah penyelesaian detail design; urgent development Tanjung Priok Port sedang memasuki tahap penentuan pemenang konsultan dan pada saat ini masih dalam proses rekomendasi dari JICA.
Sementara itu proyek-proyek yang diarahkan pendanaannya dari PHLN berdasarkan Blue Book 2006 – 2009 namun belum ada indikasi pendanaan diantaranya adalah pembangunan retrofit kapal KPLP; Improvement Development Aids to Navigation dan pembangunan jalur rel di Aceh. (ARI)







(Jakarta, 11/03/2010) Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan. Penyusunan tersebut harus mempertimbangkan beberapa aspek yaitu keselamatan operasi penerbangan, efektifitas dan efisiensi operasi penerbangan, kepadatan lalu lintas penerbangan, standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku, dan perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan. Demikian disampaikan Denny Siahaan, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan pada acara Round Table Discussion (RTD) dengan tema “Tatanan Navigasi Penerbangan Pasca Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan” di Kantor Badan Litbang, Jakarta, Kamis (11/03).
(Jakarta, 11/03/10) Penyusunan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta seluruh regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut, telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait termasuk PT Kereta Api. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan sebagai jawaban atas tuntutan Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA), yang meminta pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api kepada perusahaan, serta merevisi PP Nomor 56 dan 72 yang dianggap bertentangan dengan UU 23/2007.
(Jakarta, 10/03/10) Maskapai Batavia Air tahun ini berencana untuk membuka rute reguler Denpasar-Dili, Timor Leste menggunakan pesawat Airbus 319. Namun pemerintah meminta agar maskapai tersebut menunda rencananya untuk sementara, karena saat ini belum ada perjanjian penerbangan antara Indonesia dan pemerintah Timor Leste.
(Jakarta, 10/03/10) Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta sempat ditutup sementara oleh PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara, Rabu (10/3), petang. Akibat penutupan ini sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju bandara tersebut terganggu.