• Sampaikan pengaduan anda ke nomor : 0813-111111-05. Akses portal Dephub melalui perangkat mobile ketik : http://m.dephub.go.id. Utamakan Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Transportasi. Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Bersama. Ciptakan Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan Transportasi Yang Efektif Dan Efisien.
Berita  PENYUSUNAN PP 56 DAN PP 72 UU PERKERETAAPIAN SUDAH SESUAI PROSEDUR YANG BENAR Print
PENYUSUNAN PP 56 DAN PP 72 UU PERKERETAAPIAN SUDAH SESUAI PROSEDUR YANG BENAR

(Jakarta, 11/03/10) Penyusunan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta seluruh regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut, telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait termasuk PT Kereta Api. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan sebagai jawaban atas tuntutan Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA), yang meminta pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api kepada perusahaan, serta merevisi PP Nomor 56 dan 72 yang dianggap bertentangan dengan UU 23/2007.

”Dalam menyusun regulasi, semua pihak pasti dilibatkan. PP adalah amanat UU, jadi tidak mungkin bertentangan. Jadi, menurut saya, semua yang tertuang dalam kedua PP tersebut sudah tidak ada masalah yang perlu diperdebatkan lagi,” ujar Tundjung, Kamis (11/3). Tundjung memaparkan, penyusunan UU 23/2007 serta PP 56 dan PP 72 telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk PT KA. Dijelaskannya, saat agenda pembahasan materi rancangan UU 23/2007 dengan DPR dilakukan, PT KA juga ikut dilibatkan. Demikian juga saat membahas kedua RPP di Kementerian Hukum dan HAM, saat sinkronisasi dan harmonisasi, perwakilan PT KA juga hadir dalam agenda tersebut. ”Jadi, apalagi yang masih harus diperdebatkan? Toh semua itu sudah dilakukan saat semua regulasi masih menjadi rancangan,” pungkasnya.

Serikat Pekerja PT Kereta Api mendesak pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api ke perusahaan. Ketua Umum Serikat Pekerja PT Kereta Api Sri Nugroho mengatakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan penyelenggaraan prasarana kereta api, termasuk pengadaan barang, dilakukan oleh badan usaha. "Badan usaha yang sudah ada saat ini PT Kereta Api," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/3). Tapi selama ini, katanya, yang melaksanakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Ia juga menuding Peraturan Pemerintah Nomor 56 dan 72 bertentangan dengan Undang-undang Perkeretaapian. Peraturan itu menyebutkan pengelolaan prasarana dilakukan oleh pemerintah. Padahal kedua peraturan itu merupakan turunan Undang-undang. Untuk itu Sri meminta kedua peraturan itu segera direvisi.  (DIP)

Berita Terkait
Berita Terkini
MENHUB: SAYA SENANG KALAU ADA WARTAWAN YANG MENGKRITIK

(Jakarta, 29/7/2010) Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengaku senang jika ada wartawan yang mengkritik kinerja dirinya dan para pejabat di bawahnya melalui pemberitaan. Hal itu dinilai Menhub sebagai salah satu bentuk perhatian wartawan dalam menjalankan perannya mengawal laju pemerintahan yang bertanggung jawab kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
MENHUB: BESARAN KLAIM GANTI RUGI PENCEMARAN LAUT TIMOR KEMUNGKINAN AKAN BERTAMBAH

(Jakarta, 29/7/2010) Besaran nilai ganti rugi yang akan diajukan Pemerintah Indonesia kepada PTTEP Australasia atas pencemaran yang terjadi di Laut Timor kemungkinan akan lebih besar dari hasil perhitungan sementara Tim Nasional Penanggulangan Tumpahan Minyak Laut Timor, sebesar Rp 247 miliar.

Baca Selengkapnya
PEMERINTAH SIAPKAN RENCANA PEMBANGUNGAN JALUR KHUSUS KA BANDARA DAN PELABUHAN DI SEJUMLAH KOTA

(Jakarta, 29/7/2010) Pemerintah menyiapkan pembangunan infrastruktur angkutan kereta api khusus bandar udara dan pelabuhan laut di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. KA bandara diorientasikan untuk meningkatkan aksesibiitas masyarakat dari dan menuju bandara, sedangkan KA khusus pelabuhan untuk meningkatkan kapasitas pendistribusian barang dari dan menuju pusat-pusat industri dalam rangka mengurangi beban jalan raya.

Baca Selengkapnya
RI SINGAPURA TANDATANGANI KERJASAMA TENTANG IN FLIGHT SECURITY OFFICER

(Jakarta, 29/7/2010) Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura sepakat menandatangani perjanjian kerjasama tentang penerapan Petugas Keamanan Dalam Pesawat (In Fligt Security Officer). Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh  Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti S. Gumay dan wakil pemerintah Singapura yaitu Wakil Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Singapura, Tai Weng Shyong, di Ruang Mulawarwan Kementerian Perhubungan Jakarta Kamis, (29/7).

Baca Selengkapnya
Berita Terpopuler
Transportation News Bite
MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 5 JUNI 2010

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 5 Juni 2010

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 4 JUNI 2010

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 4 Juni 2010

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 3 JUNI 2010

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 3 Juni 2010

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 2 JUNI 2010

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 2 Juni 2010

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 1 JUNI 2010

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 1 Juni 2010

Kolom Redaksi