Ministry of Transportation
Tugas dan Fungsi
- Tugas dan Fungsi
-
Tugas Pokok dan Fungsi
- Tugas Pokok
Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.
- Fungsi
- Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
- Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan;
- Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan;
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden;