(Jakarta, 9/5/2012)  Pembelian pesawat Sukhoi Superjet 100 buatan Rusia oleh sejumlah perusahaan maskapai penerbangan di tanah air itu masih bersifat bisnis, antara maskapai sebagai pihak pembeli dan pihak Sukhoi sebagai penjual. Jika kesepakatan bisnis itu jadi, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku otoritas penerbangan yang akan mengeluarkan sertifikasinya.

‘’Hingga saat ini sifatnya masih business to business antara beberapa airlines sebagai calon pembeli dengan Sukhoi Civil Aircraft Company selaku produsen pesawat. Hubungannya masih antara pembeli dengan penyedia,’’ kata Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono usai rakor MP3EI di Kantor Kementerian PPN, Jakarta, Kamis (10/5).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jelas Bambang tidak mengikuti atau terlibat langsung dalam kesepakatan bisnisnya, seperti antara Kartika Airlines atau Sky Aviation dengan Sukhoi Civil Aircraft Company.

Untuk diketahui, Kartika Airlines telah memesan sebanyak 30 pesawat Sukhoi Superjet 100 pada Juli 2010 lalu dan Pengiriman pertama pesawat itu dijadwalkan pada September 2012. Perjanjian jual-beli pesawat senilai 38 juta dollar AS untuk setiap pesawat itu dilakukan pada acara kedirgantaraan di London, Inggris.

Sky Aviation juga sudah memesan 12 pesawat Sukhoi Superjet 100. Kontrak senilai USD 380.4 juta tersebut ditandatangai oleh Vladimir Prisyazhnyuk, Presiden Sukhoi Civil Aircraft Company serta Yusuf Ardhi selaku Komisaris Utama dan Krisman Tarigan selaku Direktur Utama PT. Sky Aviation pada 16 Agustus 2011, di arena Internasional Aviation and Space Salon MAKS 2011 di kota Zhukovsky, wilayah kota Moskow.

Penandatanganan kontrak  pembelian 12 pesawat SSJ 100 tersebut sebagai langkah lanjut penandatanganan Head of Agreement (HOA) pada Juli lalu di Le Bourget Airshow, Perancis. Penandatanganan kontrak tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Gumay.

Wamenhub menjelaskan, kesepakatan jual-beli melibatkan sejumlah tahapan. Sementara itu Kemenhub akan menerima informasi dari pihak maskapai sebagai pengguna pesawat ketika kesepakatan sudah mencapai tahap akhir. ‘’Kalau pesawatnya sudah ada, pada waktunya kita akan sertifikasi. Dan sertifikasi ini menjadi tugas Kementerian Perhubungan agar semua jenis alat udara yang beroperasi di dirgantara ini layak,’’ jelasnya.

Adapun untuk mendapatkan sertifikasi apakah pesawat itu layak atau tidak beroperasi di Indonesia, juga harus melalui sejumlah tahapan yang harus ditempuh pihak maskapai, salah satunya melakukan pemeriksaan secara intensif apakah pesawat yang akan dioperasikan itu sudah memenuhi standar penerbangan nasional atau belum.

‘’Sertifikasi akan diberikan kepada semua pesawat udara yang beroperasi di wilayah Indonesia, setelah mengajukan izin. Setelah seluruhnya dinilai memenuhi standar yang ditetapkan baik itu oleh pemerintah Indonesia sendiri maupun standar internasional,’’ katanya
 
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Menehub Bambang S Ervan menjelaskan,Indonesia mempunyai airworthiness(Kelaikan) bilateral agreement dengan pemerintah Rusia, Hal itu berarti pemerintah Indonesia mengakui certificate of type pesawat yang dikeluarkan otoritas penerbangan sipil Rusia. ‘’Itulah yang menjadi dasar diizinkannya Sukhoi Superjet 100 melakukan penerbangan promosi di Indonesia,’’ jelas Bambang.

Selain izin dari otoritas penerbangan sipil, izin penerbangan di wilayah Indonesia juga ada izin dari instansi lain, yaitu Kementerian Luar Negeri untuk diplomat clearance dan Kementerian Pertahanan untuk second clearance.

Izin untuk melakukan penerbangan di Indonesia memang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Sementara flight approval termasuk rute, di keluarkan oleh Bandara Halim Perdanakusuma, karena joy flight ini bukan penerbangan destination to destination. Area terbang ditentukan oleh ATS berdasarkan flight plan yang diajukan. (JO)