(Jakarta, 25/6/10) Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih melakukan evaluasi terhadap usulan penyesuaian tarif yang diajukan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Diharapkan proses evaluasi bisa secepatnya dilakukan sehingga tarif baru hasil penyesuaian tersebut bisa diterapkan pada masa angkutan Lebaran 2010.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap usulan penyesuaian tarif tersebut. ”Saya sudah memparaf. Surat itu sekarang posisinya ada di Biro Hukum Kementerian Perhubungan, untuk dievaluasi lagi dari sisi hukum. Kita harapkan saat Lebaran nanti tarif baru itu bisa diterapkan,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (25/6).

Secara makro, Dirjen Suroyo mengatakan, tarif penyeberangan memang sudah saatnya dilakukan penyesuaian. Hal tersebut mengacu pada perubahan inflasi yang berpengaruh langsung terhadap biaya operasioanal kapal akibat berubahnya nilai jual suku cadang, harga jual BBM, dll. ”Kalau tidak disesuaikan, operator bisa terancam tidak beroperasi. Karena sudah sejak dua tahun ini tarifnya diturunkan akibat penurunan harga BBM. Sementara sekarang, BBM sudah naik lagi, dan biaya operasional juga meningkat. Kalau mereka sampai tidak beroperasi, masyarakat juga yang rugi. Jadi, kita sesuaikan dengan metode win-win solutions, semua sama-sama senang,” ujarnya.

Dirjen Suroyo sendiri tidak menyebutkan secara rinci besaran perubahan tarif dalam usulan tersebut. Namun dia menegaskan bahwa besar perubahan di setiap perlintasan tidak akan sama satu dengan lainnya. ”Perubahannya di setiap lintasan pasti berbeda-beda. Tidak semua dipukul secara merata, karena disesuaikan dengan kondisi perlintasan dan jarak di setiap wilayah. Nanti, setiap enam bulan akan ada evaluasi,”  jelasnya.

Dijelaskan, usulan penyesuaian tarif tersebut telah lama diajukan oleh Gapasdap kepada Ditjen Perhubungan Darat. Namun, usulan tersebut tidak dapat serta-merta disetujui tanpa dilakukannya evaluasi terlebih dahulu dari berbagai aspek. Hingga saat ini, pengusahaan angkutan penyeberangan di delapan belas lintasan yang ada, masih menggunakan standar pengenaan tarif yang lama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 2/2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antas Provinsi. ”Pemerintah akan melihat dari banyak sisi dalam melakukan perubahan itu. Terutama yang dilihat adalah kemampuan dan kemampuan daya beli (willingness and ability to pay) masyarakat,” imbuhnya. (DIP)