JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta dan Agen Pemegang Merek (APM) dilibatkan dalam kegiatan uji berkala terhadap kendaraan bermotor. Selama ini uji berkala terhadap kendaraan bermotor, khususnya angkutan niaga baik angkutan barang maupun orang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya ketentuan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Awalnya saya berpikir out of the box saja, kita bikin swasta supaya jangan susah, ternyata Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatakan uji KIR itu bisa dilakukan oleh pemerintah, pemegang merk, dan oleh swasta”, ujar Menhub saat menyampaikan sambutan pada acara Focus Group Discussion dengan tema Profesionalisme Uji Berkala Dalam Meningkatkan Kelaikan Kendaraan Bermotor, Rabu (23/11).

Turut hadir pada acara Focus Group Discussion ini Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi Dan Elektronika - Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, Ketua Organda Adrianto Djoko Soetono, dan stakeholder transportasi lainnya.

Oleh karena itu Menhub meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini untuk segera dilakukan. Lebih lanjut dikatakan dengan adanya keterlibatan pemerintah dan swasta maka kegiatan uji berkala online ini akan mempermudah semuanya.

“Kalau bisa dipermudah mengapa kita buat susah, KIR itu”, tegas Menhub Budi.

Dengan keterlibatan swasta dalam kegiatan uji KIR, nantinya Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan uji KIR, “nanti akan dilakukan random sampling, kalo bener jalan, kalau ga bener kita tutup sekalian operatornya”, kata Menhub.

Menhub meminta perusahaan swasta termasuk APM untuk membuat pilot project pelayanan uji KIR sebanyak mungkin. Dengan adanya keterlibatan swasta nantinya maka akan terjadi kompetisi terhadap pelayanan uji KIR antara yang dilakukan pemerintah maupun swasta.

“(Uji KIR) Pemerintah jika nanti bisa mengimprove diri nanti akan diminati tapi kalau tidak improve dia akan terlibas, bisa membuktikan profesional atau tidak, ini kita tidak mematikan (uji KIR) yang pemerintah, walaupun pihak APM dan swasta ikut melaksanakan pelayanan uji KIR bukan berarti uji KIR yang selama ini sudah dilakukan pemerintah daerah dihentikan atau ditutup, pelayanan itu tetap berlanjut”, jelas Menhub.

Menurutnya, dengan adanya uji KIR ini maka menjadi kesempatan bagi para pemegang merk untuk memberikan pelayanan kepada konsumennya, ini menjadi wujud tanggung jawab pemegang merk terhadap kelayakan kendaraan. Menhub berharap dengan keterlibatan swasta dan pemerintah dalam pelaksananaan uji KIR yang saat ini telah dilakukan secara online ini maka dapat menekan biaya dan waktu yang saat ini kerap dikeluhkan masyarakat saat melakukan uji KIR kendaraannya. Menhub meminta agar hal ini dapat segera direalisasikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan Uji KIR berkala dilakukan untuk menjamin keselamatan bagi pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan, sebelum beroperasi di jalan, kendaraan bermotor dipersyaratkan untuk memenuhi persyaratan teknis dan kondisi laik jalan. Uji KIR berkala sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dilakukan berupa pengujian dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Pudji mengatakan ada tiga tujuan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor, “tujuan uji berkala adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor dijalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor dijalan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat”, kata Pudji.

Pudji berharap nantinya pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilaksanakan lebih profesional, efektif dan efisien dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat dan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. (GD/TH/BS/BSE)