Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi di lingkungan Departemen Perhubungan.

Fungsi

  • Pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen Perhubungan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, serta hubungan antar lembaga masyarakat;
  • Koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen Perhubungan;
  • Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, menelola keuangan dan peralatan/perlengkapan di lingkungan Departemen Perhubungan;
  • Kerjasama luar negeri dalam arti memberikan pelayanan teknis dan administrasi dalam bidang kerjasama dan bantuan luar negeri sesuai tugas Departemen Perhubungan;
  • Hubungan masyarakat dalam arti melakukan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat;
  • Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas Departemen Perhubungan;
  • Keamanan dan ketertiban di lingkungan Departemen Perhubungan.

Unit Kerja

  • Biro Perencanaan
  • Biro Kepegawaian dan Organisasi
  • Biro Keuangan dan Perlengkapan
  • Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
  • Biro Umum
  • Pusat Data dan Informasi
  • Pusat Kajian Kemitraaan dan Pelayanan Jasa Transportasi
  • Pusat Komunikasi Publik
  • Mahkamah Pelayaran