Tugas Pokok
Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi di lingkungan Departemen Perhubungan.
Fungsi
- Pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen Perhubungan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, serta hubungan antar lembaga masyarakat;
- Koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen Perhubungan;
- Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, menelola keuangan dan peralatan/perlengkapan di lingkungan Departemen Perhubungan;
- Kerjasama luar negeri dalam arti memberikan pelayanan teknis dan administrasi dalam bidang kerjasama dan bantuan luar negeri sesuai tugas Departemen Perhubungan;
- Hubungan masyarakat dalam arti melakukan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat;
- Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas Departemen Perhubungan;
- Keamanan dan ketertiban di lingkungan Departemen Perhubungan.
Unit Kerja
- Biro Perencanaan
- Biro Kepegawaian dan Organisasi
- Biro Keuangan dan Perlengkapan
- Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
- Biro Umum
- Pusat Data dan Informasi
- Pusat Kajian Kemitraaan dan Pelayanan Jasa Transportasi
- Pusat Komunikasi Publik
- Mahkamah Pelayaran