Tugas Pokok

Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
  • Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan;
  • Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan;
  • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden;

Visi

Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;

Misi

  • Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
  • Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
  • Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;