Tugas Pokok

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan udara.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, teknik bandar udara, fasilitas elektronika dan listrik penerbangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, tehnik bandar udara, fasilitas elektronik dan listrik penerbangan;
  • Perumusan standard, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perhubungan udara;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Unit Kerja

_________________________________________________________________________________