(Jakarta, 9/2/2012) Bertempat di Ruang Singosari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, diwakili oleh Dirjen Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso, melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kota Cilegon, diwakili oleh Wakilota Cilegon, Tb. Iman Ariyadi, dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) diwakili oleh Direktur Utamanya, Danang S. Baskoro mengenai Pengembangan Kawasan Transportasi Terpadu Merak Kota Cilegon Provinsi Banten.

Diungkapkan oleh Dirjen Soeroyo, penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi dengan sarana dan prasarana yang memadai, efektif, efisien, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan kepada pengguna jasa transportasi di kawasan Transportasi Terpadu, Kota Cilegon, Provinsi Banten dengan memadukan moda angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. 

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi kerjasama dalam perencanaan, pembangunan dan pengoperasian, yang meliputi : Pemberdayaan dan Pengembangan Terminal Terpadu Merak, dan Penataan Pelabuhan Penyeberangan Merak termasuk pembangunan dan pengoperasian Dermaga VI Merak beserta fasilitasnya.

Sebagai salah satu tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama ini adalah akan disusunnya secara bersama-sama, yaitu : Rencana Induk (Master Plan) Pengembangan Kawasan Transportasi Terpadu Merak Kota Cilegon Provinsi Banten, yang disusun dan dikoordinasikan oleh Ditjen Perhubungan Darat. Selain menyusun dan mengkoordinasikan Rencana Induk (Master Plan), Ditjen Perhubungan Darat bertanggung jawab pula atas perencanaan dan pembangunan Dermaga VI Merak, yang terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjangnya.

Pemerintah Kota Cilegon sendiri bertugas dan bertanggung jawab atas pengembangan dan optimalisasi Terminal Terpadu Merak, penyediaan lahan aksesibilitas menuju Dermaga VI Merak, dan penyediaan lokasi untuk pembangunan Dermaga VI Merak. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), sebagai operator bertugas dan bertanggung jawab atas pengoperasian Dermaga VI guna optimalisasi Pelabuhan Penyeberangan Merak, dan pemeliharaan serta perbaikan Dermaga VI Merak termasuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjangnya.

Dalam rangka melaksanakan Kesepakatan Bersama ini, para pihak (Ditjen Perhubungan Darat, Pemkot Cilegon, dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)) akan membentuk Tim Bersama yang anggotanya diusulkan oleh para pihak. Tim Bersama ini memiliki tugas-tugas, di antaranya : menyusun Kerangka Acuan Kerja (Term of Refferences) dan Studi Kelayakan (Feasibility Study) perencanaan, pembangunan, pengoperasian serta dokumen di lingkungan Kawasan Transportasi Terpadu Merak, Menyusun kegiatan perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian Kawasan Transportasi Terpadu Merak, serta Mengkoordinasikan, menyiapkan, melakukan evaluasi serta melaporkan hasil kegiatan Tim Bersama kepada para pihak. (RS)