JAKARTA - Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Jakarta pada Rabu (16/3).

Sugihardjo menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum.

Sugihardjo juga menambahkan perusahaan penyedia layanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi, antara lain operator taksi maupun angkutan sewa. (JAB)