JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menangani keamanan penerbangan nasional, Kementerian Perhubungan perbaiki Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional yang diundangkan pada 5 Agustus 2016.

Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Kamis (25/8).

Hemi menjelaskan regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional yang diundangkan pada 5 Agustus 2016.

“Perbaikan tersebut dilakukan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dan berkompetensi dalam bidang Keamananan penerbangan sesuai dengan kemajuan teknologi dan dinamika potensi gangguan keamanan,” papar Hemi.

Hemi menyatakan beberapa pasal yang mengalami perubahan diantaranya adalah mengenai kualifikasi dan kriteria calon personel keamaanan penerbangan. Kualifikasi Personel Keamanan Penerbangan terdiri dari Pengamanan Penerbangan (Basic/Guard Aviation Security); Pemeriksa Keamanan Penerbangan (Junior/Screening Aviation Security); dan Pengawas Keamanan Penerbangan (Senior/Supervisor Aviation Security).

Kriteria calon personel keamanan penerbangan meliputi: pendidikan formal minimal lulusan sekolah menengah lanjutan atas dan/atau sederajat; memenuhi persyaratan kesehatan (jasmani dan rohani); tingkat emosi stabil; berkelakuan baik; tidak pernah terlibat tindak pidana; memiliki sertifikat kompetensi pendidikan dan latihan di bidang keamanan; tinggi bandan pria minimal 165 cm dan berat badan proporsional; tinggi badan wanita minimal 160 cm dan berat badan proporsional; bahasa inggris minimal pasif; kemampuan penglihatan dan pendengaran baik; dapat membedakan warna sesuai pada tampilan mesin x-ray (tidak buta warna); keterampilan komunikasi baik secara lisan dan tulis serta memiliki kemampuan interpersonal yang baik untuk mempertahankan layanan pelanggan sehingga dapat memastikan bahwa fungsi keamanan dapat dilakukan secara efektif; memiliki integritas dan loyalitas; dan bebas dari alkohol atau zat terlarang.

Regulasi tersebut juga mengatur tingkatan pendidikan dan pelatihan yang wajib dilalui oleh setiap personel keamanan penerbangan sesuai kewenangannya. Tingkat pendidikan dan pelatihan yang wajib dilalui yaitu pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan awal (initial), tingkat dasar (basic aviation security); tingkat junior (junior aviation security); tingkat senior (senior aviation security),” jelas Hemi.

Hemi menambahkan bahwa pendidikan dan pelatihan awal harus diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan. Lembaga tersebut harus menerbitkan sertifikasi kompetensi bagi personel keamanan penerbangan setelah melaksanakan praktek kerja lapangan (on the job training), ujian teori, dan ujian praktek.

Materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan tingkat dasar (basic aviation security) sekurang-kurangnya mencakup pengenalan, pemeriksaan, dan perlindungan keamanan pesawat udara; pengenalan barang berbahaya; pemeriksaan penumpang/orang perorangan dan lainnya.

Kemudian, setiap personel keamanan penerbangan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan perpanjangan (recurrent training) minimal setiap 2 tahun sesuai dengan tugas dan kewenangnya.

Lebih lanjut Hemi menjelaskan, pada regulasi tersebut, setiap calon personel diperiksa latar belakangnya (background check). Calon personel di bidang keamanan penerbangan tidak boleh terlibat kriminal, melakukan pemalsuan dokumen, memberikan informasi/data palsu, atau terlibat organisasi terlarang.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur bahwa setiap penerbang dan personel kabin wajib mengikuti pelatihan keamanan penerbangan (aviaton security training) sebagai persyaratan pemenuhan standar kinerja. Pelatihan tersebut diberikan setiap 2 tahun. (BN)