(Jakarta, 8/3/2012) PT Kereta Api (Persero) terhitung Kamis, 8 Maret 2012, memberlakukan penjualan Tiket Kereta Api sampai dengan H-90 (90 hari sebelum keberangkatan).  Dengan demikian, calon penumpang bisa membeli tiket kereta untuk perjalanan hingga 90 hari mendatang.

Direktur Komersial PT KAI (Persero), Sulistyo Wimbo Hardjito kepada wartawan di Jakarta Kamis (8/3) menjelaskan, ketentuan pembelian tiket 90 hari sebelum keberangkatan tersebut hanya berlaku untuk KA kelas Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi komersial jarak jauh dan menengah. Adapun KRL atau KA lokal tidak masuk di dalamnya.

Wimbo menjelaskan, pemberlakuan pembelian tiket KA H-90, merupakan salah satu upaya PT KAI. dalam meningkatkan pelayanan, khususnya kemudahan dan keleluasaan bagi calon penumpang KA dalam  memperoleh tiket. Selain itu calon penumpang lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan sesuai keinginannya.

Tiket kereta api kelas komersial sudah  dapat dibeli H-90 di tempat-tempat yang telah ditentukan, antara lain; melalui Contact Centre 121 dengan menekan angka 121 dari telepon rumah atau 021-121 dari telepon genggam,  Agen-agen, Toko Indomaret, Kantor Pos dan lain-lain. Untuk sementara tiket KA kelas ekonomi non komersial dapat dibeli H-7 di stasiun online.
Disamping itu PT KAI juga menerapkan ketentuan untuk satu tiket KA hanya berlaku untuk satu orang penumpang.

 “Pemberlakuan ketentuan 1 (satu) tiket hanya untuk satu calon penumpang, untuk itu bagi calon penumpang wajib menyertakan copy identitas diri saat  melakukan transaksi tiket KA, dengan demikian diharapkan bisa membantu dalam mempersempit ruang gerak percaloan tiket KA ”, kata  VP Public Relations PT KAI (Persero), Sugeng Priyono.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, keamanan dan ketertiban, PT KAI (Persero) tetap konsisten melakukan kebijakan – kebijakan yaitu:
Boarding pass di stasiun-stasiun keberangkatan, yakni hanya penumpang yang telah memiliki tiket diizinkan masuk peron stasiun.

Juga di berlakuan pembatasan kapasitas angkut maksimal 100 persen untuk KA jarak jauh dan KA jarak menengah tertentu serta tidak menjual tiket tanpa tanda nomor tempat duduk.  (JO)