(Jakarta, 16/2/2011) Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan angkutan penumpang di wilayah perairan Propinsi DKI Jakarta dan Propinsi Banten serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melakukan sidak penertiban terhadap kapal ojek di Pelabuhan Muara Angke tanggal 12 Februari 2011 lalu.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Ditjen Hubla, Kemal Heryandri didampingi Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Yudustar dengan mengerahkan tiga kapal patroli Armada PLP Tanjung Priok. Dalam sidak tersebut juga disaksikan oleh Bupati Kepulauan Seribu, Achmad Ludfi.

Kapal Ojek merupakan kapal motor tradisional yang yang selama ini beroperasi di Pelabuhan Muara Angke  untuk melayani angkutan laut bagi masyarakat Kepulauan Seribu. Kapal ini belum memenuhi standar operasional kapal penumpang, sehingga sangat riskan terhadap keselamatan dan keamanan para penumpangnya.

Dalam Sidak tersebut,  puluhan kapal ojek yang akan membawa ratusan penumpang ke sejumlah lokasi wisata di Kepulauan Seribu di periksa satu per satu apakah laik laut atau tidak. Semua kapal tidak boleh membawa penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Bagi para penumpang yang tidak memakai baju pelampung juga tidak diperkenan mengikuti pelayaran dan harus menunggu kapal berikutnya.

Pada kesempatan tersebut, Sesditjen Hubla Kemal Heryandri menyerahkan sertifikat layak angkut terhadap 17 kapal ojek setelah dinyatakan laik laut oleh para petugas lapangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sesditjen Hubla mengaskan bahwa kapal ojek yang melayani angkutan penumpang dengan tujuan Kepulauan Seribu harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal seperti terpenuhinya sertifikasi dan surat-surat kapal, fasilitas pelampung harus sesuai dengan jumlah penumpang serta tidak boleh membawa barang-barang kebutuhan pokok yang berlebihan. Semua ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan para penumpang itu sendiri.

“Mulai hari ini dan seterusnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan melakukan pengawasan secara ketat kapal-kapal ojek yang melayani rute ke Kepulauan Seribu. Bagi kapal yang masih melanggar aturan dan tidak mengutamakan faktor keselamatan pelayaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Pelayaran,”  tegas Kemal Heryandri.

Pada kesempatan itu, Bupati Kepulauan Seribu, Achmad Ludfi  yang ikut mendampingi Sesditjen Hubla menyambut baik terhadap pemberian surtifikat terhadap ke tujuh belas kapal ojek yang melayani penumpang ke Kepulauan Seribu. Menurut Ludfi, saat ini ada sekitar 36 kapal ojek yang melayani angkutan penumpang dari Pelabuhan Muara Angke dengan tujuan Pulau Tidung, Pulau Panggang, dan Pulau Kelapa. Untuk itu, Pemda Kepulauan Seribu berharap agar semua kapal tersebut nantinya bisa mendapat serifikat kelayakan.


Pembentukan SATGAS

Sementara itu, guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan angkutan penumpang di wilayah perairan Propinsi DKI Jakarta dan Propinsi Banten, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  telah membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Penertiban Keselamatan dan Keamanan serta Penyelenggaraan Angkutan Penumpang di wilayah perairan Propinsi DKI Jakarta dan Propinsi Banten dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. UK.II/7/1/DJPL-11 tanggal 11 Februari 2011.

Dalam Keputusan tersebut, Satuan Tugas     Penertiban Keselamatan dan Keamanan serta Penyelenggaraan Angkutan Penumpang di wilayah perairan Propinsi DKI Jakarta dan Propinsi Banten terdiri dari 3 (tiga) Satuan Tugas yaitu Satgas di bidang keselamatan, Satgas di bidang keamanan dan Satgas di bidang pengusahaan.

Satgas Keselamatan memiliki tugas untuk melaksanakan pemeriksaan sertifikat dan surat-surat kapal yang melakukan angkutan penumpang di wilayah DKI Jakarta dan Propinsi Banten, melakukan pengukuran, pemeriksaan serta penertiban sertifikat dan surat-surat kapal terhadap kapal yang belum memiliki sertifikat dan surat-surat kapal, melakukan pengukuran ulang, pemeriksaan serta penertiban sertifikat dan surat-surat kapal tetapi tidak sesuai dengan fisik kapal.

Satgas di bidang Keamanan memiliki tugas melakukan penertiban terhadap tempat/lokasi yang digunakan untuk kegiatan embarkasi/debarkasi penumpang, melakukan pengawasan dan penertiban embarkasi/debarkasi penumpang, melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal angkutan penumpang yang sedang berlayar serta melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Satgas di bidang Pengusahaan memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan surat izin usaha di bidang angkutan laut dan kepelabuhanan serta melaksanakan pemeriksaan izin operasi kapal mengankut penumpang. (SLO).