(Jakarta, 20/3/2014) Tenaga Penguji Perkeretaapian ikut berperan dalam meningkatkan keselamatan perkeretaapian di Indonesia. Tenaga Penguji Perkeretaapian berperan sebagai Regulator yang mempunyai tugas untuk melakukan pengujian terhadap perkeretaapian yang dioperasikan secara keseluruhan.

 

“Apabila menemukan hal-hal yang membahayakan keselamatan, dapat mengambil tindakan berupa teguran atau merekomendasikan perbaikan atau penyempurnaan terhadap lalu lintas kereta api, prasarana, sarana, serta keselamatan perkeretaapian,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko saat melantik 68 orang Tenaga Penguji Sarana, Tenaga Penguji Prasarana dan Awak Sarana Perkeretaapian di Ruang Nanggala Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (20/3).

 

Hermanto mengatakan dalam rangka meningkatkan keselamatan di bidang perkeretaapian, Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait standar teknis prasarana dan sarana perkeretaapian, standar pengujian serta perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian, termasuk standar kompetensi sumber daya manusia perkeretaapian. “Standar-standar itulah yang dijadikan dasar Pemerintah untuk meningkatkan kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian serta digunakan pula untuk melakukan pengujian dan sertifikasi terhadap sarana, prasarana, serta sumber daya manusia para operator perkeretaapian,” terang Hermanto.

 

Adapun ke-68 orang Tenaga Penguji Sarana, Tenaga Penguji Prasarana dan Awak Sarana Perkeretaapian yang dilantik terdiri dari 20 orang Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian; 24 orang Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian Bidang Jalur dan Bangunan Kereta Api; 14 orang Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian Bidang Fasilitas Pengoperasian Kereta Api; dan 10 orang yang dilantik menjadi Awak Sarana Perkeretaapian. Ke-68 orang ini telah mengikuti pelatihan penguji perkeretaapian sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2010 tentang Sertifikat Keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2010 tentang Sertifikat Keahlian Penguji Prasarana Perkeretaapian. (HH)