Jakarta - Meskipun moda transportasi angkutan darat sudah diizinkan beroperasi, tetapi pemerintah tetap melarang mudik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, kebijakan yang kembali mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi selalu merujuk pada kebijakan dan ketentuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Menurut Menhub, Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas selalu menjadi rujukan Kemenhub saat mengizinkan moda transportasi beroperasi.

"Saya harus tunduk apa yang ditetapkan dan diberlakukan Gugus Tugas," ujar Budi Karya dalam rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5) beberapa waktu lalu. Budi Karya juga telah meminta para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub, yaitu Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretapian agar implementasi di lapangan selalu merujuk pada edaran Gugus Tugas.

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian,Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Senin (11/4) lalu.

Moda Transportasi Darat Kembali Dibuka

Kembalinya operasional angkutan darat ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Surat itu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik. Ada sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh masing-masing pelaksana dilapangan seperti Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta serta operator angkutan umum yang melayani orang dengan keperluan khusus selama larangan mudik.

Operator wajib melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dari unsur Kemenhub di lapangan bertugas untuk:

1. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.

2. Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan sesuai protokol kesehatan.

3. Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas.

4. Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.

Bagi pengelola pelabuhan penyeberangan agar menyediakan gerbang tol khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara bagi perusahaan atau operator angkutan umum pada pokoknya bertugas untuk:

1. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas, sebelum diberikan tiket dan dokumen angkutan.

2. Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.

3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.

4. Memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh instansi terkait.

“Kemenhub menyiapkan angkutan bus antar kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari perusahaan angkutan umum untuk menghindari pemalsuan,” terang Adita.

Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Otoritas Penyelenggara Transportasi Umum.

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Adita. (rob/HG/CH)