JAKARTA – Pembangunan infrastruktur di Indonesia umumnya masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara lain yang lebih maju, terlebih pembangunan infrastruktur transportasi seperti pembangunan bandara, pelabuhan, dan infrastruktur transportasi lainnya.

Dalam masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode kedua, pembangunan infrastruktur transportasi terus digenjot, meski di tengah suasana pandemi Covid-19. Hal ini agar proyek infrastruktur transportasi dapat menjadi daya ungkit kebangkitan dan daya saing perekonomian nasional, khususnya dalam menciptakan efisiensi biaya transportasi dan logistik nasional.

Presiden Joko Widodo, dalam suatu kesempatan kepada media nasional setahun yang lalu juga pernah mengungkapkan, infrastruktur di Indonesia masih tertinggal dari negara-negara lain dan Presiden meminta agar pembangunan proyek infrastruktur tetap dilakukan meski saat ini negara tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Pembangunan Infrastruktur Transportasi dengan SWF

Tanggal 16 Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan dana abadi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) bernama Indonesia Investment Authority (INA).

INA ini menjadi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang akan mengelola dana investasi termasuk infrastruktur. Presiden berharap, kehadiran SWF ini akan menjadi sumber pembiayaan baru untuk pembangunan Indonesia ke depan, yang tidak hanya berbasis pinjaman, tetapi bisa dalam bentuk penyertaan modal atau saham. Pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi melalui SWF diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia. SWF menjadi alternatif pendanaan di luar APBN yang terbatas.

Sosialisasi SWF

Dalam acara webinar yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan, bertema “Peluang Pendanaan SWF untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia” yang diselenggarakan awal Maret 2021, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, SWF merupakan satu inovasi yang luar biasa dalam pendanaan pembiayaannya proyek infrastruktur, yang tidak hanya mengandalkan APBN. Oleh karenanya, lanjut Menhub, alternatif skema pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi seperti SWF ini sangat diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada APBN.

Jajaran Kementerian Perhubungan merespon positif terbentuknya SWF. Menhub Budi meminta jajarannya mengenal dan mempelajari SWF lebih dalam untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia.

Menhub mengungkapkan, beberapa proyek infrastruktur transportasi yang perlu segera dibangun dan tidak bisa mengandalkan APBN murni antara lain, Pelabuhan Garonggong Sulsel, Pelabuhan Baru di Ambon dan Palembang, Bandara Singkawang, Bandara Fakfak dan Manokwari di Papua, Bandara Mentawai, Sea Plane di Bandaneira, LRT dan MRT di Bali, Medan, Bandung, Makassar, Surabaya, dan infrastruktur di daerah lainnya.

Narasumber dalam webinar tersebut antara lain, Deputi Risiko Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Nawal Nely, : Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Invesment Autority (INA), Ridha Wirakusumah.; Charge d’Affaires for the U.S. Embassy, Heather Variava; Senior Infrastructure Finance Specialist, World Bank, Jeffrey John Delmon, serta sejumlah pembahas antara lain, Leonard VH Tampubolon, Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan, Kementerian PPN/ Bappenas, Djoko Sasono,Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, dan Umiyatun Hayati Triastuti, Widyaiswara Ahli Utama, Kementerian Perhubungan.

Apresiasi Menkeu

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi Menhub Budi Karya dan jajaran Kemenhub yang telah mendorong dan memanfaatkan berbagai skema pendanaan kreatif selain APBN atau skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa proyek infrastruktur transportasi seperti Proyek Kereta api Makassar-Parepare dan proyek pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor berstandar internasional di Bekasi, Jawa Barat merupakan beberapa contoh proyek yang dananya menggunakan skema kombinasi KPBU dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Menkeu berharap pembangunan sektor transportasi terus dikembangkan dan berharap dengan dibentuknya INA diharapkan melahirkan instrumen pembiayaan yang dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur transportasi Indonesia. Menurut Menkeu, bangkitnya sektor transportasi menandai pulihnya ekonomi Indonesia.

Amanat UU Cipta Kerja

INA merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan-aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI merupakan lembaga yang diberi sejumlah kewenangan khusus (sui geneis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat dan bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan (Pasal 5 PP 74 Tahun 2020).

Berdasarkan data SWF di dunia terdapat 5 SWF terbesar yaitu Norway Government Pension Fund Global, China Investment Corporation, Hongkong Monetary Authority Investment Portfolio, Abu Dhabi Investment Authority, dan Kuwait Investment Authority. (IS/AS/HG/HT/JD)